Kita akan terus mendorong dan memotivasi semua Dosen –dosen Universitas HKBP Nommensen Medan yang memamng punya kualifikasi dan juga memenuhi syarat agar sesegera mungkin untuk mengurus jabatan fungsional ke Lektor Kepala karena ini sangat penting dalam pencapaian Akreditasi unggul kedepannya. Kita tidak muluk-muluk, tteapi kita akan all out bagaimana agar dosen UHN Medan bisa meraih jabatan fungsional Lektor Kepala agar kedepan UHN Medan ini bisa lebih baik, istilahnya motivasi untuk melektorkepalakan dosen UHN Medan akan terus kita lakukan, tegas Rektor UHN Medan disela-sela Dosen UHN Medan dari Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian Dr. Ir. Hotden Nainggolan, M.Si sudah menerima SK Lektor Kepala dari Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof. Saiful Anwar MAtondang, MA, PhD baru baru ini.
Sebagaimana yang dirilis oleh berbagai media, Dosen Prodi Agribisnis yang juga Dekan Fakultas Pertanian Dr. Hotden Nainggolan, M.Si di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut sudah menerima SK Lektor Kepala dari Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah I Sumut Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, PhD. Kegiatan penyerahan SK jabatan fungsional dosen tersebut dilakukan di Aula Kantor L2DIKTI Wilayah I, yang dipimpin oleh kepala LLDIKTI Wilayah I Bapak Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, Selasa (22/4/2025).
Dr. Hotden L. Nainggolan, SP, M.Si yang juga merupakan Dekan Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan merupakan satu dari 20 dosen yang menerima SK Lektor Kepala dari berbagai perguruan tinggi di bawah naungan L2DIKTI Wilayah I, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 6211/A3/KPT.KP/2025, yang ditetapkan di Jakarta 11 April 2025.
Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, selaku Kepala L2DIKTI Wilayah I, dalam arahannya kepada 20 orang dosen dari berbagai PTS yang menerima SK Jabatan Fungsional Dosen, menyampaikan, “SK Lektor Kepala menjadi bukti pengakuan atas kompetensi dan pengalaman dosen dalam bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. “Namun demikian setiap dosen yang telah memiliki Jabatan Fungsional Akademik harus memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, dimana setiap dosen wajib mempublikasikan paling sedikit 3 karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi, atau 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi pada masa 3 tahun” tegasnya.
Sementara itu Dr. Hotden L. Nainggolan, SP, M.Si menyampaikan tentunya Dosen dengan Jabatan Fungsional Akamik Lektor Kepala, memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang positif melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi agar berdampak pada pengembangan institusi perguruan tinggi masing-masing