Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT Lulus Sidang Verifikasi Uji Kompetensi Sebagai Insinyur Professional Madya (IPM), Harapkan Dosen yang Lain Menyusul

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 16:31 WIB
Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT Lulus Sidang Verifikasi  Uji Kompetensi Sebagai Insinyur Professional Madya (IPM), Harapkan Dosen yang Lain Menyusul
Redaksi
Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT pada saat Sidang Verifikasi Uji Kompetensi sebagai Insinyur Professional Madya (IPM) pd tgl 13 Juli 2026 yg diselenggarakan Persatuan Insinyur Indonesi (PII) Badan Kejuruan Mesin, Jakarta Pusat.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard AM Napitupulu, ST., MT. pada tanggal 13 Juli 2026 telah berhasil dan lulus pada Sidang Verifikasi Uji Kompetensi sebagai Insinyur Profesional Madya (IPM) yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Badan Kejuruan Mesin, Jakarta Pusat. "Saya sangat bahagia bisa lulus pada uji kompetensi ini dan saya dedikasikan untuk Universitas HKBP Nommensen Medan. Saya juga berharap dosen-dosen lain dari Fakultas Teknik dapat segera menyusul," ujar Dr. Richard, yang merupakan Doktor Teknik Mesin lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama, gelar Insinyur Profesional Madya (IPM) bukan lagi sekadar gelar tambahan di belakang nama, tetapi merupakan pengakuan resmi atas kompetensi dan pengalaman seorang insinyur atau sarjana teknik. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, perusahaan, pemerintah, universitas, dan lembaga profesi semakin menekankan pentingnya kompetensi yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi profesional.

Di era saat ini, gelar akademik saja belum cukup. Kombinasi gelar akademik (S.T., M.T., Dr., dan lain-lain) dengan kompetensi profesional yang dibuktikan melalui IPM akan memberikan kredibilitas yang lebih kuat. Seorang insinyur yang memiliki IPM dinilai tidak hanya menguasai teori, tetapi juga telah membuktikan kemampuan praktik, kepemimpinan, etika profesi, serta tanggung jawab dalam bidang keinsinyuran.

Memahami apa itu gelar IPM dimulai dari mengetahui kepanjangannya. IPM adalah singkatan dari Insinyur Profesional Madya. IPM merupakan salah satu gelar profesi insinyur yang diberikan dengan persyaratan khusus. Pemberian gelar IPM bertujuan memberikan standardisasi dasar terkait profesi insinyur dalam menghadapi dunia global. Untuk memperoleh gelar IPM, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. Program Profesi Insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah program sarjana yang bertujuan membentuk kompetensi keinsinyuran.

Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian terkait, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), serta kalangan industri. Pemberian gelar IPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Adapun tiga syarat untuk mendapatkan gelar IPM adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Insinyur Profesional Pemula (IPP). Untuk mendapatkan gelar profesi insinyur, pemegang sertifikat harus mengikuti uji kompetensi insinyur di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Apabila dinyatakan lulus, pemegang sertifikat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur.

2. Memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun. Syarat berikutnya adalah telah bekerja dan membuktikan kompetensinya minimal lima tahun setelah memperoleh sertifikat IPP. Bagi pemegang sertifikat profesi insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

3. Memenuhi skor uji kompetensi dan masa kerja. Pemegang gelar IPM diwajibkan memiliki skor uji kompetensi minimal 3.000 serta pengalaman kerja minimal tujuh tahun setelah lulus dari Program Sarjana (S1) Fakultas Teknik.

Selamat kepada Bapak Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Richard A. M. Napitupulu, S.T., M.T., IPM, atas keberhasilan meraih gelar Insinyur Profesional Madya (IPM). Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi bagi sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik, untuk terus meningkatkan kompetensi profesional di bidang keinsinyuran

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi