IMUNITAS DAN PENYAKIT OTOIMUN : Aspek Biomedis dan Good Governance, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG, Dekan Fakultas Kedokteran Nommensen Medan

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2026 07:51 WIB
IMUNITAS DAN PENYAKIT OTOIMUN :  Aspek Biomedis dan Good Governance, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG, Dekan Fakultas Kedokteran Nommensen Medan
Redaksi
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan
PENDAHULUAN

Dokumen ini menyajikan tinjauan mengenai konsep imunitas dan otoimunitas, dimulai dari kaidah biomedis kemudian dijembatani secara analogis ke ranah tata kelola khususnya imunitas penyelenggara negara dan perguruan tinggi.

Pada tataran kesehatan, imunitas adalah kemampuan tubuh membedakan self (diri) dari non-self (asing) dan menetralkan ancaman tanpa merusak jaringan sendiri.

Ketika toleransi imunologis gagal, sistem berbalik menyerang tubuh sendiri. Inilah yang disebut penyakit otoimun.

Analogi ini bermanfaat karena imunitas hukum melindungi fungsi jabatan agar dapat bekerja bebas dari intimidasi. Namun ketika imunitas kehilangan pengendalian dan toleransinya terhadap kepentingan publik, ia berubah menjadi otoimunitas kelembagaan, yaitu sistem pelindung yang justru menyerang tubuh institusi yang seharusnya dijaganya.

ASPEK BIOMEDIS

Definisi dan Fungsi Dasar Imunitas

Sistem imun (kekebalan) adalah suatu jaringan sistem biologis yang melindungi organisme dari berbagai penyakit.

Sistem ini mendeteksi dan merespons beragam patogen, seperti virus, bakteri, dan parasit, serta sel kanker dan benda asing seperti serpihan kayu dengan membedakannya dari jaringan sehat milik organisme itu sendiri (Abbas, Lichtman & Pillai, 2022).

Tujuan utamanya bersifat ganda, yaitu memberikan perlindungan (protection) terhadap patogen sekaligus mempertahankan toleransi (tolerance) terhadap jaringan diri sendiri.

Keseimbangan antara agresivitas melawan ancaman dan pengendalian diri terhadap self inilah yang menjadi inti kesehatan imunologis (Murphy & Weaver, 2016).

Dua Lapis Pertahanan: Imunitas Bawaan dan Adaptif

Sistem imun bekerja dalam dua lapis yang saling melengkapi.

Imunitas bawaan (innate immunity) merupakan garis pertahanan pertama yang bekerja cepat dan non-spesifik, meliputi barier fisik (kulit, mukosa), sel fagosit (neutrofil, makrofag), sel NK, serta sistem komplemen.

Imunitas adaptif (adaptive immunity) bekerja lebih lambat namun spesifik dan memiliki memori, diperantarai limfosit T dan B beserta antibodi (Delves et al., 2017).

Toleransi Imunologis: Kunci Membedakan Diri dan Asing (Self dan Non-Self)

Toleransi imunologis adalah mekanisme yang mencegah sistem imun menyerang antigen tubuh sendiri.

Kegagalan toleransi inilah yang menjadi gerbang menuju otoimunitas.

"Sistem imun yang sehat bukanlah yang paling agresif, melainkan yang paling mampu mengendalikan diri, kuat melawan yang asing, santun terhadap yang diri sendiri."

PENYAKIT OTOIMUN YANG PALING SERING

Penyakit otoimun terjadi ketika toleransi gagal dan sistem imun menyerang jaringan sendiri.

Prevalensinya secara global diperkirakan mencapai 3â€"5% populasi dan cenderung meningkat, dengan dominasi pada perempuan (Wang, Wang & Gershwin, 2015).

Berikut penyakit otoimun yang paling sering dijumpai.

Pelajaran terpenting bagi analogi kelembagaan adalah bahwa penyakit otoimun bukan disebabkan sistem imun yang kurang aktif, melainkan sistem yang aktif namun salah arah menyerang yang seharusnya dilindungi.

IMUNITAS PETINGGI NEGARA DAN PERGURUAN TINGGI

Makna Imunitas dalam Konteks Jabatan

Dalam tata kelola, "imunitas" merujuk pada perlindungan hukum yang diberikan kepada pemangku jabatan agar dapat menjalankan fungsinya secara independen, tanpa tekanan, ancaman, atau kriminalisasi atas keputusan yang diambil dalam kapasitas resmi.

Sebagaimana imunitas biologis melindungi tubuh agar organ dapat bekerja normal, imunitas jabatan melindungi ruang pengambilan keputusan agar kepentingan publik dapat dilayani secara bebas (Barendt, 2010).

Imunitas bagi Penyelenggara Negara

Bagi penyelenggara negara, misalnya anggota legislatif, pejabat eksekutif, dan hakim, imunitas lazim mengambil beberapa bentuk.

Imunitas fungsional melindungi tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas resmi, misalnya kebebasan berpendapat anggota parlemen di dalam sidang.

Imunitas yudisial melindungi hakim dari gugatan atas putusan yang dibuat dalam wewenangnya.

Rasionalitasnya adalah menjaga independensi cabang kekuasaan dan mencegah gangguan atas fungsi kenegaraan (Cane, 2016).

Namun imunitas tidak boleh dibaca sebagai kekebalan mutlak. Ia bersifat fungsional dan terbatas untuk melindungi jabatan, bukan pribadi, melindungi tindakan resmi yang sah, bukan tindak pidana seperti korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.

Imunitas yang sehat selalu berpasangan dengan akuntabilitas.

Imunitas di Perguruan Tinggi

Di lingkungan perguruan tinggi, konsep imunitas mengambil wujud kebebasan akademik (academic freedom) dan otonomi kelembagaan (institutional autonomy).

Dosen dilindungi untuk mengajar, meneliti, dan menyampaikan temuan ilmiah tanpa takut sanksi atas isi keilmuannya, sedangkan pimpinan dilindungi dalam mengambil keputusan akademik berbasis kaidah tata kelola (Barendt, 2010; Karran, 2009).

Di Indonesia, jaminan ini tercermin dalam prinsip kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang diatur dalam UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Imunitas akademik ini adalah "sistem imun" universitas yang menjaga integritas ilmu dari intervensi politik, tekanan pasar, atau kepentingan sesaat.

Dalam kerangka Good University Governance (GUG), imunitas akademik yang sehat menopang pilar independensi dan tanggung jawab (responsibility) sekaligus dibatasi oleh pilar transparansi dan akuntabilitas.

OTOIMUNITAS KELEMBAGAAN: KETIKA IMUNITAS BERBALIK MENYERANG

Konsep Analogis

Sebagaimana tubuh dapat mengembangkan penyakit otoimun, institusi dapat mengalami apa yang dapat disebut "otoimunitas kelembagaan", yaitu keadaan ketika imunitas jabatan kehilangan toleransinya terhadap kepentingan publik lalu berbalik menyerang tubuh institusi yang seharusnya dilindunginya.

Perlindungan yang awalnya berfungsi menjaga independensi berubah menjadi tameng bagi penyimpangan.

Gejalanya bukan kelumpuhan sistem, melainkan sistem yang aktif namun salah arah, persis pola penyakit otoimun.

Perhatikan benang merahnya, pada setiap kasus mekanisme pelindung (imunitas atau otonomi) tetap bekerja, tetapi toleransi terhadap kepentingan publik telah hilang.

Institusi menyerang dirinya sendiri melalui perangkat yang seharusnya menjaganya.

TINJAUAN FILOSOFIS

Diri dan Yang Lain: Filsafat Batas

Imunitas, baik biologis maupun politis, pada dasarnya adalah persoalan filosofis tentang batas antara diri dan yang lain.

Roberto Esposito (2011) dalam Immunitas menunjukkan bahwa imunitas dan komunitas berbagi akar kata munus (kewajiban, pemberian timbal balik).

Communitas adalah keterikatan pada kewajiban bersama, sedangkan immunitas adalah pembebasan dari kewajiban itu.

Di sinilah paradoksnya, yakni imunitas dalam kadar tertentu diperlukan untuk melindungi komunitas, tetapi bila berlebihan ia menghancurkan komunitas itu sendiri, tepat seperti reaksi otoimun.

Perlindungan yang tak terkendali menjadi penyakit.

Kekuasaan yang Menjaga Diri: Etika Amanah

Secara etis, jabatan adalah amanah (vocatio), bukan milik pribadi.

Imunitas yang sehat adalah pelindung amanah, sedangkan otoimunitas kelembagaan adalah pengkhianatan amanah dengan memakai perisai amanah itu sendiri.

Dalam tradisi Reformed-Lutheran, seluruh jabatan dijalankan coram Deo (di hadapan Allah), sehingga tidak ada imunitas yang benar-benar mutlak, melainkan selalu ada pertanggungjawaban tertinggi yang melampaui perlindungan hukum manusia.

Habonaron do Bona: Kebenaran sebagai Pangkal

Filosofi Batak habonaron do bona menegaskan bahwa kebenaran adalah fondasi tata kehidupan.

Dalam kerangka ini, imunitas jabatan hanya sah bila berpangkal pada kebenaran dan pelayanan. Begitu ia dipisahkan dari kebenaran, ia akan menjadi otoimun yang menyerang fondasinya sendiri.

Prinsip Dalihan Na Tolu yang menuntut kesetaraan, saling menghormati, dan keseimbangan peran menjadi "sel T regulator" budaya, yaitu mekanisme toleransi yang mencegah satu pihak menyerang tubuh bersama.

DAMPAK

Dalam bingkai Good University Governance (GUG), imunitas akademik yang sehat menopang pilar independensi dan bertanggung jawab, sementara pencegahan otoimunitas kelembagaan ditegakkan oleh pilar transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.

Keseimbangan kelima pilar inilah yang menjaga "tubuh" institusi tetap kuat melawan ancaman luar tanpa menyerang dirinya sendiri.

"Institusi yang sehat, seperti tubuh yang sehat, adalah institusi yang mampu melindungi diri dari ancaman tanpa kehilangan kemampuan mengenali dan menghormati kepentingan yang seharusnya dilayaninya."

PENUTUP

Imunitas biologis maupun kelembagaan adalah anugerah sekaligus tanggung jawab yang melindungi hidup dan fungsi, tetapi bila kehilangan toleransi dan kendali akan berbalik menjadi penyakit.

Bagi penyelenggara negara dan fungsionaris universitas, pelajaran dari imunologi sangat jelas, yaitu kekuatan pertahanan tidak boleh menggantikan kebijaksanaan mengenali diri.

Imunitas jabatan hanya bermakna bila selalu berpangkal pada kebenaran (habonaron do bona), dijalankan sebagai amanah di hadapan Allah (coram Deo), dan diimbangi akuntabilitas.

Dengan kesadaran ini, perguruan tinggi dapat membangun tata kelola yang berimun sehat, kuat melindungi kebebasan akademik, sekaligus santun melayani kepentingan publik yang menjadi panggilannya.

REFERENSI

Abbas, A.K., Lichtman, A.H. and Pillai, S. (2022). Cellular and Molecular Immunology. 10th edn. Philadelphia: Elsevier.

Barendt, E. (2010). Academic Freedom and the Law: A Comparative Study. Oxford: Hart Publishing.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi