Rico Waas Effect dan 436 Kota Medan, Oleh: Jadi Pane, SPd, MM (Dosen FE UNpri Medan)

Redaksi - Rabu, 01 Juli 2026 11:40 WIB
Rico Waas Effect dan 436 Kota Medan, Oleh: Jadi Pane, SPd, MM (Dosen FE UNpri Medan)
Jonson Rgg
Jadi Pane, SPd, MM Dosen FE UNPRI Medan/ Dirops RPH Kota Medan
Pemerintahan Kota Medan dibawah Kepemimpinan Duet Rico Waas dan Zakiyudin Harahap menunjukkan progras yang cukup baik dan layak kita apresiasi karena terus melakukan terobosan dan inovasi untuk Kota Medan dengan tagline, "Medan Untuk Semua". Ini merupakan tagline yang sangat bagus untuk membangun Kota Medan masa depan.

Berdasarkan data bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kota Medan pada 2025 tercatat 5,10 persen, meningkat 0,03 persen dari tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan juga berhasil ditekan menjadi 7,25 persen, turun 0,69 persen dibandingkan tahun 2024. Adapun tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 tercatat 7,99 persen, menurun 0,14 persen dari tahun sebelumnya. Sementara rasio gini atau tingkat ketimpangan pendapatan berada pada angka 0,3620. Dalam laporan tersebut, Rico juga menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah Kota Medan tahun 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 6,32 triliun atau 90,79 persen dari target sebesar Rp 6,96 triliun, ini sangat bagus untuk saat ini.

Sementara untuk pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,09 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 3,13 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 5,83 triliun atau 82,56 persen dari target Rp 7,07 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Rico juga memaparkan berbagai capaian pembangunan Kota Medan yang mencakup tujuh misi utama pembangunan daerah. Di antaranya pembangunan kota berbasis budaya multikultural dengan 93 objek cagar budaya, pembangunan infrastruktur seperti rehabilitasi jalan sepanjang 195 kilometer, serta program zero lampu padam yang telah mencapai 90 persen lampu jalan menyala.

Dan yang paling membanggakan lagi di bawah Rico Waas Pemko Medan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama lima tahun berturut-turut, UHC Awards 2025 kategori Madya, Innovative Government Award 2025, serta predikat pelayanan publik tanpa maladministrasi terbaik di Sumatera Utara.

Selain itu, Kota Medan juga meraih status kinerja tinggi dengan peringkat lima kota terbaik nasional berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru-baru ini meraih Penghargaan Terbaik II Tingkat Kota Creative Financing se-Region I Sumatera dari Kementerian Dalam Negeri atas komitmennya dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan, capaian pembangunan secara makro menunjukkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pertumbuhan ekonomi, dibarengi dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

Kita harus dukung dan dorong Pak Wali Kota Medan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan telah menembus angka lebih dari 95%, menunjukkan peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat.

Kemudian kita harus mendukung bagaimana Kota Medan menjadi kota berkelanjutan. Pemko Medan menyabet lima penghargaan bergengsi dalam ajang UI GreenCityMetric, yang membuktikan komitmen kota terhadap penataan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Ke depan sangat kita harapkan agar Kota Medan bercirikan good governance secara substansial agar pembangunan dapat berhasil dengan baik.

Dalam mengelola Pemko Medan diharapkan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance berdasarkan maklumat Komite Nasional Kebijakan Governance (2006). Adapun unsur-unsur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Transparansi

Prinsip transparansi merupakan penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah wajib memberikan informasi yang relevan secara tepat dan jelas kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Pemko Medan harus transparan dalam pelayanan publik yang meliputi kejelasan tentang kewajiban atau syarat-syarat dan biaya pengurusan piutang negara kepada para stakeholder. Selain itu, perlu adanya pemberian informasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik secara jelas.

2. Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas merupakan prinsip dalam pelayanan publik yang meliputi kepastian dan ketepatan waktu pelayanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Di Indonesia, kewajiban instansi pemerintah untuk menetapkan sistem akuntabilitas kinerja berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

3. Responsibilitas

Prinsip responsibilitas merupakan prinsip dimana pemerintahan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan dikelola secara benar.

Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003:27), prinsip responsibilitas adalah bahwa setiap institusi atau lembaga publik beserta prosesnya harus diarahkan pada upaya melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Dalam melaksanakan pelayanan publik, Kota Medan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berorientasi pada kepentingan stakeholder sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik yang baik.

4. Independen

Prinsip independen merupakan prinsip penting dalam penerapan good governance di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah keadaan dimana lembaga pemerintah dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip pemerintahan yang sehat.

Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.

5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Secara sederhana, prinsip kesetaraan dan kewajaran (fairness) dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemko Medan harus senantiasa memperhatikan kepentingan kreditor, debitor, serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip fairness juga melindungi hak-hak stakeholder dalam implementasi penegakan hukum serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maupun keputusan-keputusan yang dapat merugikan stakeholder.

Penutup

Sangat kita harapkan Rico Waas dapat bekerja untuk seluruh warga Kota Medan dengan mengutamakan aspek pelayanan publik yang lebih baik ke depan agar slogan "Medan Untuk Semua" benar-benar terwujud. Inilah yang kita harapkan dari Rico Waas Effect. Horas Kota Medan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi