Anggaran Pendidikan yang Terancam: Apakah Indonesia Masih Bisa Menuju Generasi Emas 2045?

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 16:49 WIB
Anggaran Pendidikan yang Terancam: Apakah Indonesia Masih Bisa Menuju Generasi Emas 2045?

Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II, Kaisar Hirohito menanyakan jumlah guru yang tersisa kepada para jenderalnya setelah bom atom menghancurkan Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1942.

Saat itu, sekitar 45.000 guru tersisa, Kaisar Hirohito kemudian memberikan arahan kepada para guru untuk membangkitkan negara Jepang.

Kehadiran guru sangat penting untuk membangkitkan keterpurukan setelah Hiroshima dan Nagasaki hancur akibat bom atom,Masyarakat Jepang dikenal sangat menghargai guru.

Penghargaan tersebut terlihat dari sebuah semboyan Jepang yang berbunyi, “She no on way ama yori mo takai, umi yori ma fukai” (Jasa guru lebih tinggi dari gunung yang tinggi, lebih dalam dari laut yang dalam).

Tulisan ini secara sengaja dibuka dengan cerita singkat diatas untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya pendidikan dalam membangun sebuah bangsa.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan ini merupakan cita-cita untuk membangun sumber daya manusia yang ungguL. Demikian diamanatkan didalam Konstitusi Negara kita. Sejalan dengan itu pula maka terbitlah Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara sistem dan kebijakan, Republik ini sudah mencoba untuk benar benar membangun Sumber Daya Manusia (SDM), namun sayang nya kenyataan tentang pendidikan di Indonesia hari ini tidak seindah yang termaktub dalam Konstitusi nya.

Pada APBN Tahun 2025,dana sebesar Rp.651,61Triliun dianggarkan untuk pendidikan di Indonesia (18% DARI APBN 2025) selain tidak mencapai 20 persen dari APBN anggaran bahkan ini lebih sedikit dari anggaran tahun 2024 yakni Rp.665 Triliun. Fakta ini cukup menjelaskan bahwa Pemerintah belum benar benar serius dalam hal pendidikan di bangsa ini, pemerintah juga belum sanggup untuk memenuhi amanat UUD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan peraturan Perundang undangan bahwa Anggaran Pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN.

Tidak berhenti disitu, pemerintah pusat bahkan mewacanakan hendak melakukan pemangkasan Anggaran pendidikan dengan jumlah yang tidak sedikit, tentu ini menjadi hal yang sangat ironis dimana anggaran pendidikan tahun 2025 belum memuat anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai 71 Triliun.

Pada momen peringatan Hari Guru Nasinoal 24 November 2025, lalu Presiden Prabowo mewacanakan kenaikan gaji guru ASN dan Non ASN, ini menjadi angin segar bagi sektor pendidikan, bahwa Presiden ke-8 RI ini benar benar menaruh perhatian pada sektor pendidikan di Indonesia, Namun wacana untuk memangkas anggaran pendidikan ini justru menghentikan harapan tersebut, pada kenyataannya pemerintah belum cukup konsisten dalam hal pendidikan, barang tentu tindakan yang diambil ini sangat kontradiksi dengan amanat Konstitusi kita.

Carut marut sistem dan penganggaran dana pendidikan bukan hal baru di Republik ini, dari masa ke masa persoalan pendidikan selalu menjadi isu serius yang belum menemui titik penyelesaian nya.

Lantas, jika begini apakah "Menuju Generasi Emas 2045" benar benar dapat kita capai?

Hubertus Josua Hasudungan Sinaga

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi