jurnalpemerintahan.com -JAKARTA " Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli dalam sebuah pertemuan dan diskusi strategis yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di ruang kerja Menteri Hukum RI, Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan, dengan fokus utama pada penguatan pembangunan Negara Hukum Indonesia serta penguatan kelembagaan hukum nasional. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dikenal sebagai salah seorang politisi senior yang juga memiliki latar belakang kuat sebagai akademisi dan profesional hukum.
Dalam diskusi tersebut, Firman Jaya Daeli menyampaikan bahwa membangun dan memajukan Negara Hukum Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, upaya tersebut harus berakar pada kemauan baik dan komitmen bersama untuk mengukuhkan serta menumbuhkan atmosfer dan ekosistem peradaban hukum Indonesia.
Firman Jaya Daeli, yang juga dikenal sebagai mantan Tim Perumus berbagai regulasi strategis seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman, Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hingga Undang-Undang Komisi Yudisial, menegaskan bahwa reformasi hukum harus terus dijaga secara berkelanjutan.
Selain itu, mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI tersebut menilai bahwa substansi diskusi bersama Menteri Hukum RI tidak hanya bersifat teknis kelembagaan, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dan strategis mengenai arah Politik Hukum Kenegaraan Indonesia.
“Pembangunan Negara Hukum harus berlangsung dalam format politik hukum kenegaraan yang demokratis dan konstitusional berdasarkan Pancasila, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, serta tetap berlandaskan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945,” ungkap Firman.
Diskusi kedua sahabat lama tersebut juga menyoroti pentingnya agenda reformasi yang reformatif dan transformatif dalam pembangunan kelembagaan Kementerian Hukum serta penguatan sistem hukum nasional yang responsif terhadap dinamika zaman.
Pertemuan itu semakin memperkuat horizon dan diskursus keindonesiaan, termasuk berbagai pertimbangan geostrategis dalam pembangunan Negara Hukum yang berkemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban.
Sebagai fondasi utama, keduanya sepakat bahwa budaya demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), supremasi sipil, serta penguatan prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi, dan supremasi hukum harus terus dikukuhkan sebagai bagian dari peradaban Negara Hukum Indonesia yang maju dan berintegritas.
Temu diskusi ini menjadi refleksi penting bahwa pembangunan hukum nasional bukan sekadar agenda pemerintahan, melainkan bagian dari panggilan sejarah untuk menjaga masa depan Indonesia sebagai negara demokratis yang berlandaskan hukum dan keadilan.