Presiden Mahasiswa UNIHAZ Desak Aparat Tindak Lanjuti Pertimbangan Hakim dalam Putusan Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 10:27 WIB
Presiden Mahasiswa UNIHAZ Desak Aparat Tindak Lanjuti Pertimbangan Hakim dalam Putusan Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah

jurnalpemerintahan.com -Bengkulu â€" Presiden Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (UNIHAZ), Pajar Pratama Putra, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap perkembangan penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang telah diputus melalui Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl.

Menurut Pajar, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan oleh Polda Bengkulu, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan di persidangan, hingga diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, fakta-fakta yang termuat dalam pertimbangan majelis hakim merupakan fakta hukum yang telah diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pajar menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan adanya fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan guna membuat perkara menjadi terang.

"Pertimbangan hakim tersebut bukanlah penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pernyataan bersalah. Namun, ketika majelis hakim secara eksplisit meminta penyidik menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan, hal itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," ujar Pajar.

Ia menjelaskan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan pentingnya setiap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pajar juga mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas pertimbangan majelis hakim tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting, terlebih sebagian pihak yang disebut dalam fakta persidangan kini menduduki jabatan publik strategis.

"Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian," katanya.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim sebagai pihak yang bersalah. Menurutnya, penentuan bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang adil.

"Yang kami pertanyakan adalah mengapa pertimbangan majelis hakim yang secara eksplisit meminta penyidik memeriksa lebih lanjut pihak-pihak tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Ini adalah pertanyaan mengenai akuntabilitas penegakan hukum, bukan tuduhan kepada siapa pun," ujarnya.

Pajar menilai, apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik demi menciptakan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila belum ada tindak lanjut, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi penegakan hukum dilakukan secara selektif.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum akan semakin kuat apabila seluruh fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Karena itu, Pajar mendesak Polda Bengkulu dan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut atas pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus implementasi prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan equality before the law.

"Apabila fakta hukum yang telah dinyatakan dalam pertimbangan putusan pengadilan dapat diabaikan tanpa penjelasan yang sah menurut hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara korupsi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Sebaliknya, apabila ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan, negara telah membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua orang," tutup Pajar.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi