Jakarta, 27 Juli 2025 â€" Pergerakan Mahasiswa Nias Indonesia (PEMNI) mengecam keras tindakan intoleransi yang terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu sore (27/7/2025). Insiden tersebut berupa pembubaran paksa dan perusakan tempat ibadah umat Kristen yang kembali menambah catatan kelam praktik intoleran di Indonesia.
Koordinator Pusat PEMNI, Yukenriusman Hulu, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan hukum negara. Menurutnya, tindakan persekusi atas dasar agama seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan.
“Kami mendesak agar pelaku pengrusakan dan pembubaran rumah doa tersebut segera diproses hukum dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yukenriusman.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok radikal maupun tindakan premanisme yang mengatasnamakan agama. Negara, lanjutnya, wajib hadir dan menjamin hak seluruh warga negara untuk beribadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan intoleransi ini. Pembiaran terhadap tindakan seperti ini hanya akan melukai kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PEMNI menyatakan siap menggelar aksi nasional besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh, kami dari Pergerakan Mahasiswa Nias Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum minoritas,” tutup Yukenriusman.