MENDESAK TRANSPARANSI TOTAL POLDA KEPRI: REKONSTRUKSI KEMATIAN BRIPDA NATANAEL SIMANUNGKALIT HARUS TERBUKA DAN DAPAT DIAWASI PUBLIK SECARA LANGSUNG

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 17:55 WIB
MENDESAK TRANSPARANSI TOTAL POLDA KEPRI: REKONSTRUKSI KEMATIAN BRIPDA NATANAEL SIMANUNGKALIT HARUS TERBUKA DAN DAPAT DIAWASI PUBLIK SECARA LANGSUNG

jurnalpemerintahan.com -BATAM, 28 April 2026 â€" Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (KEPRI, RIAU , SUMBAR) secara tegas menyoroti perkembangan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Pasca pelaksanaan rekonstruksi pada Senin (27/4/2026), GMKI menilai masih ada ruang gelap yang perlu dibuka melalui keterlibatan media massa dan transparansi proses penyidikan.

Korwil GMKI, Paulus Banjaranahor, menegaskan bahwa akuntabilitas Polri sedang diuji. Untuk menghindari spekulasi liar dan memastikan keadilan materiil, proses hukum tidak boleh dilakukan di balik pintu tertutup.

“Kami meminta Polda Kepri mengedepankan prinsip Open Justice. Rekonstruksi dan tahapan penyidikan penting lainnya harus terbuka untuk diliput oleh media massa secara luas. Bahkan, jika diperlukan, Polri harus berani menyiarkan proses tersebut secara langsung (Live Streaming) melalui kanal komunikasi resmi atau media nasional agar rakyat Indonesia bisa ikut mengawal,” ujar Paulus Banjarnahor

Adapun poin-poin pernyataan sikap GMKI adalah sebagai berikut:

1. Akses Peliputan Media secara Luas: Mendesak Polda Kepri untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis untuk meliput setiap tahapan rekonstruksi. Kehadiran media adalah mata dan telinga publik yang akan menjamin bahwa fakta di lapangan tidak dimanipulasi.

2. Siaran Langsung demi Akuntabilitas: Mengusulkan agar proses reka ulang atau rilis perkembangan kasus dilakukan secara transparan melalui siaran langsung. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa Polri bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

3. Perluas Cakupan Tersangka (Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan): GMKI mendesak penyidik agar tidak hanya terpaku pada empat tersangka saat ini. Semua pihak yang berada di TKP, yang melihat namun membiarkan kekerasan terjadi (Sesuai Pasal 304 KUHP Baru), harus diusut tuntas. Jangan sampai ada "pemotongan fakta" dalam rekonstruksi.

4. Audit Investigasi atas Pembiaran: Jika dalam rekonstruksi ditemukan adanya pembiaran oleh rekan sejawat atau atasan yang berada di lokasi, GMKI meminta agar status hukum mereka segera ditingkatkan, bukan sekadar saksi pelengkap.

5. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Menuntut Polda Kepri untuk membuktikan komitmen "Polri Presisi" dengan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Kematian Bripda Natanael adalah duka bagi keluarga dan tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Kepulauan Riau.

“Transparansi adalah obat bagi kecurigaan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, Kami ingin melihat semua potensi pelaku yang terlibatâ€"baik yang memukul maupun yang diam melihat penganiayaanâ€"diseret ke meja hijau,”. Di lain itu, kami apresiasi langkah awal Bapak Kapolda Kepulauan Riau dalam penanganan masalah ini di Tengah Masyarakat dan keluarga korban, tapi kami terus mendorong agar pengungkapan Fakta kasus ini transparan tutup Paulus Banjarnahor.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi