Indonesia hari ini berada di persimpangan yang tidak sederhana. Dunia bergerak cepat, kekuatan besar saling berhadapan, dan negara berkembang seperti Indonesia kerap ditempatkan bukan sebagai penentu arah, melainkan sebagai objek kepentingan. Dalam konteks itulah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat patut dibaca secara lebih jernih. Ia seharusnya diposisikan sebagai perjanjian dagang murni, bukan instrumen geopolitik terselubung yang menyeret Indonesia ke dalam rivalitas kekuatan besar.
Masalahnya, ART tidak berhenti pada urusan tarif dan akses pasar. Perjanjian ini menyentuh kebijakan strategis nasional: industri, digital, sumber daya alam, hingga implikasi terhadap arah politik luar negeri. Padahal, secara konstitusional dan historis, Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, yang sejak era awal kemerdekaan dirancang agar Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun. Karena itu, ART harus ditegaskan sebagai perjanjian ekonomi, bukan perangkat penyesuaian geopolitik.
Perjanjian ini dipromosikan sebagai terobosan diplomasi. Namun relasi yang tampak justru timpang. Indonesia diminta membuka ruang kebijakan secara luas, sementara imbalan yang dijanjikan bersifat tidak pasti. Bahkan hanya sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kewenangan tarif sepihak presiden AS bertentangan dengan hukum federal. Artinya, dasar politik yang digunakan untuk membenarkan keuntungan tarif bagi Indonesia secara hukum runtuh sejak awal. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mengambil komitmen jangka panjang di atas fondasi yang rapuh.
Persoalan utama ART bukan semata tarif, melainkan potensi hilangnya kendali nasional. Klausul yang membuka ruang pembatasan terhadap negara ketiga berdasarkan penilaian keamanan sepihak menjadi titik krusial. Indonesia perlu memastikan secara eksplisit bahwa tidak ada mekanisme sanksi otomatis, baik dalam bentuk pembatasan investasi, perdagangan, maupun teknologi, yang dapat dipicu tanpa keputusan berdaulat pemerintah Indonesia sendiri. Tanpa penegasan ini, kebijakan ekonomi dan luar negeri Indonesia berisiko dikunci oleh kepentingan eksternal.
Prinsip bebas dan aktif tidak boleh berhenti sebagai jargon diplomatik. Ia harus terwujud nyata dalam desain perjanjian. Bebas berarti tidak terikat pada tekanan satu kekuatan. Aktif berarti menggunakan posisi strategis untuk memperjuangkan kepentingan nasional, bukan sekadar menyesuaikan diri.
Di sisi lain, kita juga harus jujur membaca realitas. Tiongkok bukan aktor baru di Indonesia. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, Tiongkok telah menjadi salah satu mitra dagang dan investor terbesar Indonesia. Di sektor nikel, Indonesia memasok lebih dari separuh kebutuhan nikel dunia, dan sekitar 70 persen kapasitas pengolahan nikel nasional saat ini terintegrasi dengan investasi dan teknologi Tiongkok. Kawasan industri telah berdiri, hilirisasi berjalan, dan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia terlibat langsung maupun tidak langsung.
Fakta ini tidak boleh dibantah, tetapi juga tidak boleh disakralkan. Mengakui kontribusi bukan berarti tunduk. Yang harus dijaga adalah kepastian bahwa proyek-proyek yang sudah berjalan tetap aman dan dihormati oleh kebijakan nasional. Menciptakan ketidakpastian baru terhadap investasi existing, hanya demi menyesuaikan diri dengan tekanan geopolitik baru, justru berisiko merusak kredibilitas Indonesia di mata semua mitra.
Indonesia menguasai sekitar seperlima cadangan nikel dunia. Secara ekonomi dan geopolitik, ini adalah modal strategis untuk naik kelas sebagai negara industri. Namun melalui ART, nikel berisiko direduksi menjadi alat tukar politik. Tanpa kewajiban transfer teknologi, tanpa perlindungan kebijakan industri, dan tanpa penguatan penguasaan rantai nilai oleh nasional, Indonesia hanya akan mengulang pola lama: kaya sumber daya, miskin kendali.
Risiko serupa muncul di sektor ekonomi digital. Dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet di atas 75 persen, Indonesia adalah salah satu pasar digital terbesar di dunia. Namun ART justru mempersempit ruang negara untuk mengatur pajak digital, aliran data strategis, dan perlindungan industri teknologi nasional. Jika data dan nilai ekonomi mengalir keluar tanpa kendali, Indonesia hanya menjadi pasar konsumsi, bukan pusat nilai tambah.
Di sektor pangan dan energi, dorongan impor produk asing dan ketergantungan pada energi fosil bertentangan dengan agenda swasembada pangan dan transisi energi yang selama ini digaungkan pemerintah. Data menunjukkan bahwa petani Indonesia masih berhadapan dengan biaya produksi tinggi, sementara produk impor kerap masuk dengan dukungan subsidi negara asalnya. Dalam kondisi seperti ini, membuka pasar tanpa perlindungan kebijakan justru memperlemah basis produksi nasional.
Tulisan ini bukan sikap anti-Amerika, dan juga bukan pembelaan terhadap Tiongkok. Polarisasi semacam itu justru menjebak Indonesia dalam logika blok. Sikap yang dibutuhkan adalah keberpihakan pada kepentingan nasional. Kerja sama internasional penting, investasi asing dibutuhkan, tetapi semuanya harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan dan strategi jangka panjang.
Pemuda tidak boleh diam ketika perjanjian strategis ditandatangani tanpa perdebatan publik yang memadai, ketika sumber daya bangsa dijadikan alat tawar geopolitik, dan ketika masa depan generasi berikutnya ditentukan oleh kesepakatan yang tidak setara.
Indonesia adalah bangsa besar. Bangsa besar bekerja sama dengan dunia tanpa kehilangan kendali. Kita boleh membuka pintu, tetapi tetap memegang kunci.
ART seharusnya menjadi alarm keras bahwa diplomasi tanpa kedaulatan hanya akan melahirkan ketergantungan, dan pembangunan tanpa keberanian hanya akan mengulang sejarah lama dalam wajah baru. Sebagai pemuda Indonesia, saya memilih berdiri realistis dan tegas. Bukan untuk melawan siapa pun, tetapi untuk memastikan Indonesia tetap memegang arah di tengah dunia yang semakin kompetitif dan keras.
Irwan Maranata Siregar
Pemuda Indonesia