Terima SK Lektor Kepala dari L2DIKTI Wilayah I, Dr. Hotden Nainggolan, SP, M.Si Berharap yang Lain Menyusul

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 09:44 WIB
Terima SK Lektor Kepala dari L2DIKTI Wilayah I, Dr. Hotden Nainggolan, SP, M.Si Berharap yang Lain Menyusul
Redaksi
Dr. Ir. Hotden Nainggolan, M.Si Diabadikan bersama Kepala Lembaga LLDIKTI Wil I Sumut Prof. Saiful Anwar Matondang, MA, PhD di Kantor LLDIKTI I Sumut baru baru ini

Saya sangat bersyukur bisa meraih jabatan fungsional Lektor Kepala ini dan saya akan dedikasikan ini buat Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan, dan saya sangat berharap rekan sejawat yang lain segera menyusul untuk kebaikan UHN Medan ini secara umum. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Prodi Agribisnis yang juga Dekan Fakultas Pertanian Dr. Hotden Nainggolan, M.Si di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut saat menerima SK Lektor Kepala dari Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah I Sumut Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, PhD. Sebagaimana yang diliput oleh media, Kegiatan penyerahan SK jabatan fungsional dosen tersebut dilakukan di Aula Kantor L2DIKTI Wilayah I, yang dipimpin oleh kepala LLDIKTI Wilayah I Bapak Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, Selasa (22/4/2025).

Dr. Hotden L. Nainggolan, SP, M.Si yang juga merupakan Dekan Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan merupakan satu dari 20 dosen yang menerima SK Lektor Kepala dari berbagai perguruan tinggi di bawah naungan L2DIKTI Wilayah I, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 6211/A3/KPT.KP/2025, yang ditetapkan di Jakarta 11 April 2025.

Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, selaku Kepala L2DIKTI Wilayah I, dalam arahannya kepada 20 orang dosen dari berbagai PTS yang menerima SK Jabatan Fungsional Dosen, menyampaikan, “SK Lektor Kepala menjadi bukti pengakuan atas kompetensi dan pengalaman dosen dalam bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. “Namun demikian setiap dosen yang telah memiliki Jabatan Fungsional Akademik harus memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, dimana setiap dosen wajib mempublikasikan paling sedikit 3 karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi, atau 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi pada masa 3 tahun” tegasnya.

Sementara itu Dr. Hotden L. Nainggolan, SP, M.Si menyampaikan tentunya Dosen dengan Jabatan Fungsional Akamik Lektor Kepala, memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi yang positif melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi agar berdampak pada pengembangan institusi perguruan tinggi masing-masing

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi