PEMBUBARAN IBADAH DAN ANCAMAN SENJATA TAJAM, PP GMKI: TANGKAP DAN TINDAK TEGAS SECARA HUKUM

Redaksi - Senin, 21 September 2026 10:43 WIB
PEMBUBARAN IBADAH DAN ANCAMAN SENJATA TAJAM, PP GMKI: TANGKAP DAN TINDAK TEGAS SECARA HUKUM

jurnalpemerintahan.com -Jakarta â€" Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) meminta Kepolisian Daerah Banten segera mengusut dan menindak tegas dugaan pembubaran ibadah serta ancaman menggunakan senjata tajam terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajaleg, Tangerang, pada 20 September 2026

Berdasarkan laporan yang diterima PP GMKI dari jemaat GKPI Rajaleg, sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat melakukan pembubaran paksa ibadah dan ancaman

pertumpahan darah apabila ibadah tetap dilaksanakan.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan intimidasi dengan senjata tajam berupa golok kepada warga jemaat.

Sekfung Gereja PP GMKI, Sonya Simanjuntak, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas secara hukum.

"Perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi. Mengancam orang yang sedang beribadah dengan golok tidak dapat dibenarkan dab harus diproses sesuai hukum. Tangkap dan tindak tegas bila terpenuhi unsur pidananya," tegas Sonya.

Sonya menegaskan, kepastian hukum penting agar masyarakan memahami perbuatan intimidasi, ancaman kekerasan, maupun pembubaran ibadah secara paksa memiliki konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 303 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, ketentuan mengenai membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak diatur dalam Pasal 307 KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

"Kejadian ini tidak hanya persoalan intoleransi, namun menyangkut kepastian hukum dan kehadiran negara untuk memastikan rakyat dapat ibadah dengan aman, tanpa intimidasi dan ancaman," ujar Sonya.

PP GMKI juga menyampaikan bahwa peristiwa pembubaran ibadah dengan cara kekerasan kerap terjadi. Oleh karena itu, butuh penindakan yang tegas, objektif, dan transparan diperlukan agar tidak muncul presepsi pembiaraan oleh negara

Di sisi lain, PP GMKI mengapresiasi langkah cepat Kementerian Agama RI yang turun ke lokasi untuk memastikan akses rumah ibadah kembali dibuka serta mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan kerukunan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kementerian Agama RI. Kami juga mengapresiasi jemaat GKPI Rajaleg yang mampu menahan diri dan tidak terprovokasi. Dalam situasi seperti ini, kasih dan kedamaian harus tetap menjadi kekuatan kita. Namun, sikap menahan diri dari jemaat tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi negara untuk tidak menegakkan hukum," tegas Sonya.

PP GMKI meminta Polda Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mengambil langkah hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti serta terpenuhi unsur pidana.

"Kami ingin memastikan, perbuatan mengancam dengan golok adalah perbuatan melawan hukum dan hukum harus melindungi bahwa hak konstitusional warga untuk beribadah dengan aman dan damai. Mari kita jaga Indonesia yang damai, rukun, dan saling menghargai," tutup Sonya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi