Binsar Simarmata Anggota DPRD Kota Medan Dukung Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumut

Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 11:10 WIB
Binsar Simarmata Anggota DPRD Kota Medan Dukung Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumut
Jonson Rgg
Binsar Simarmata Anggota DPRD Kota Medan Dari Partai Perindo baru baru ini saat diwawancarai Oleh Jurnal Pemerintahan

Sebagai Anggota DPRD Kota Medan kita juga harus memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang membuat kebijakan yang sifatnya untuk kemaslahatan bersama dan untuk kepentingan publik yang sangat besar. Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata, SS, MM saat diminta oleh Jurnal Pemerintahan pendapatnya tentang Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan agar Sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finasial.

Politisi Partai Perindo dan juga pegiat UMKM itu sangat mendukung Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi ini dan pihak terkait di Dinas Pemko Medan agar segera mengeksekusinya dengan baik karena substansi daripada Surat Edaran ini sangat bagus dan sangat urgen untuk mengatisipasi hal –hal yang sifatnya memberatkan dan tidak merugikan orang tua siswa, tegas Binsar Siamrmata lagi.

Dalam pernyataanya, sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 2, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Peringatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.

“Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, sekolah cukup membuat kegiatan sederhana di lingkungan sekolah. Tidak perlu ada pungutan dengan dalih apa pun,” tegas Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025). Politisi Partai Perindo itu juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Medan ikut menerbitkan aturan serupa sebagai turunan dari kebijakan provinsi. “Kita minta Disdik Medan juga bersikap tegas dan mengeluarkan regulasi resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” ujarnya.

Lebih jauh, Binsar Simarmata meengaskan bahwa saat ini semua pihak, dalam hal ini pihak sekolah harus memahami dan punya sense of crisis melihat kondisi saat ini yang dalam situasi sulit. Kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih harus dilihat sebagai sebuah kondisi yang memang ahrus dipahami. Lagian, substansi seperti acara perpisahan, wisuda yang merupakan aksesoris pendidikan masih kurang tepat. Kalaupun itu harus dilakukan bisa dilakukan dengan lebih sederhana, tanpa mengurani makna dan substansi. Ingat, hakikat pendidikan itu bukan seremoni, tetapi pembangunan dan penguatan karakter dikalangan siswa.

Jadi, jelasnya lagi, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan harus menghimbau, bahkan vertikal dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar bisa diturunkan kepada pihak sekolah tentang kebiasaan dan tradisi yang mungkin tidak penting untuk dilakukan karena ini menyangkut biaya tambahan dan dibebankan kepada siswa, tegas Binsar Simarmata. Kita harus paham kondisi ekonomi masyarakat saat ini, jangan lagi terbeban dengan kegiatan yang kurang membangun dan kegiatan itu jadi beban orang tua. Itu harus dihentikan karena diluar substansi pendidikan, tegas Binsar Simarmata yang aktif membina dan mempelopori pemberdayaan UMKM di Kota Medan ini.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi