Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Sumatera Utara Masih dalam Ancaman Serius Narkoba, Negara Harus Hadir Secara Lebih Kuat.

Redaksi - Sabtu, 27 Juni 2026 07:04 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Sumatera Utara Masih dalam Ancaman Serius Narkoba, Negara Harus Hadir Secara Lebih Kuat.

jurnalpemerintahan.com -MEDAN â€" Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas efektivitas perang terhadap narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Di tengah berbagai kampanye dan komitmen yang terus digaungkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih berlangsung masif dan terus menyasar kelompok generasi muda sebagai target utama.

PP GMKI KORWIL I SUMUT-NAD Chrisye Sitorus, menilai bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap masa depan pembangunan manusia di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi secara perlahan menggerus kualitas sumber daya manusia yang menjadi fondasi utama kemajuan daerah.

Selama beberapa tahun terakhir, Sumatera Utara secara konsisten menempati peringkat pertama di Indonesia dalam jumlah paparan dan kasus tindak pidana narkotika. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut memiliki ratusan kawasan dengan status "Waspada" dan "Bahaya" narkoba, di mana kelompok usia produktif (15â€"35 tahun) menjadi segmen yang paling rentan terpapar.

​Menurut Chrisye Sitorus, selama ini publik masih terus disuguhkan dengan berbagai pengungkapan jaringan narkotika dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi yang disita di wilayah hukum Polda Sumut. Namun di balik itu, peredaran narkoba tetap berjalan dan bahkan menunjukkan kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap pola penegakan hukum yang ada. ​Hal ini menjadi Alaram bahwa strategi yang dijalankan belum sepenuhnya efektif dalam memutus mata rantai peredaran dari hulu. Sumatera Utara, dengan garis pantai timur yang panjang dan banyaknya "pelabuhan tikus", tetap menjadi pintu masuk utama pasokan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut.

​Chrisye Sitorus menegaskan bahwa jika setiap bulan aparat penegak hukum masih dapat mengungkap jaringan baru dengan barang bukti dalam jumlah signifikan, maka pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan hanya siapa pelakunya, tetapi mengapa Sumatera Utara masih menjadi wilayah yang subur bagi peredaran narkoba. Ia menilai situasi ini menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik dan membutuhkan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

​Ia juga menyoroti bahwa penanganan narkoba selama ini masih terlalu berorientasi pada pendekatan penindakan. Penangkapan dan pengungkapan kasus memang penting, namun tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan upaya pencegahan yang kuat dan berkelanjutan di tingkat keluarga, sekolah, kampus, desa, serta lingkungan sosial lainnya. Tanpa pencegahan yang sistematis, rantai permintaan narkoba akan terus hidup dan memberi ruang bagi sindikat untuk bertahan.

​Selain itu, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba masih belum menjadi prioritas utama. ​Stigma dan Ketakutan: Banyak penyalahguna yang sebenarnya membutuhkan pemulihan justru terjebak dalam stigma sosial dan ketakutan akan kriminalisasi, sehingga enggan atau sulit mengakses layanan rehabilitasi. Krisis Kapasitas Lapas: Dampak dari minimnya keadilan restoratif (restorative justice) bagi pengguna murni terlihat dari overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut yang rata-rata telah melebihi 200% dari kapasitas normal, di mana lebih dari 60% penghuninya didominasi oleh kasus narkotika.

​Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jelas mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Upaya memutus rantai narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pengedar, tetapi juga pada kemampuan negara dalam memulihkan para korban agar tidak kembali terjerumus menjadi pasar potensial.​

​Kondisi lain yang menjadi perhatian serius adalah meluasnya peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak lagi terbatas pada kawasan perkotaan, tetapi telah masuk ke ruang-ruang sosial yang lebih luas. Situasi ini menuntut implementasi nyata dari program seperti "Desa Bersinar" (Bersih Narkoba) melalui penguatan pengawasan, alokasi dana desa untuk edukasi, serta keterlibatan aktif masyarakat di tingkat akar rumput.

Chrisye Sitorus ​ juga menilai bahwa koordinasi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba masih perlu diperkuat. Perang terhadap narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada BNN atau aparat kepolisian, melainkan harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, institusi pendidikan, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta masyarakat sipil secara luas.

​Narkoba hari ini bukan hanya ancaman terhadap keamanan, tetapi juga ancaman langsung terhadap bonus demografi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Jika generasi muda di Sumatera Utara terus menjadi korban penyalahgunaan narkoba, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan daya saing daerah dan masa depan pembangunan Sumatera Utara secara keseluruhan. Chrisye mengingatkan bahwa bonus demografi dapat berubah menjadi bencana demografi apabila negara gagal melindungi generasi mudanya.

​Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2026 ini, PP GMKI Wilayah I SUMUT-NAD mendorong pemerintah untuk:

​Membangun Roadmap Penyelamatan Generasi yang Jelas: Meminta Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko menyusun peta jalan yang terukur, tidak hanya mengandalkan pendekatan represif.

​Optimalisasi Regulasi Lokal: Mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

​Intervensi Akar Masalah: Menuntut kebijakan nyata yang menyentuh akar persoalan, termasuk penguatan pendidikan anti-narkoba berbasis kurikulum, pemberdayaan ekonomi masyarakat di kawasan rawan, serta perluasan akses dan fungsionalisasi pusat rehabilitasi milik pemerintah daerah.

​Chrisye Sitorus kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi seremonial peringatan tahunan tanpa perubahan yang nyata di lapangan. Ia menyatakan bahwa indikator keberhasilan yang dibutuhkan saat ini adalah penurunan signifikan angka prevalensi pengguna, meluasnya akses rehabilitasi yang gratis dan humanis, serta perlindungan nyata terhadap generasi muda dari ancaman narkotika.

​Menutup pernyataannya, Chrisye Sitorus mengingatkan bahwa perang melawan Narkoba adalah pertaruhan masa depan bangsa. Tanpa keterlibatan semua pihak secara sungguh-sungguh dan intervensi negara yang lebih kuat, maka Sumatera Utara berisiko kehilangan satu generasi yang seharusnya menjadi motor pembangunan di masa depan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

KETUA BPC GMKI MEDAN: APEKSI 2026 HARUS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN KOTA DAN PENINGKATAN PARTISIPASI GENERASI MUDA

KETUA BPC GMKI MEDAN: APEKSI 2026 HARUS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN KOTA DAN PENINGKATAN PARTISIPASI GENERASI MUDA

Ketua PMKRI dan GMKI Apresiasi Renovasi Chapel USU: Rumah Bersama Tempat Mahasiswa Bertumbuh

Ketua PMKRI dan GMKI Apresiasi Renovasi Chapel USU: Rumah Bersama Tempat Mahasiswa Bertumbuh

Eks Ketua BEM UGM Diduga Menghina Kepala Negara, Ketum GMKI : Anda Menghina Rakyat Indonesia

Eks Ketua BEM UGM Diduga Menghina Kepala Negara, Ketum GMKI : Anda Menghina Rakyat Indonesia

Wilayah VI Siap Jadi Tuan Rumah Konsultasi Nasional GMKI 2027 di Palangka Raya

Wilayah VI Siap Jadi Tuan Rumah Konsultasi Nasional GMKI 2027 di Palangka Raya

Koordinator Wilayah XIII (Kepulauan Riau) PP GMKI Mendesak Negara Audit dan Tindak Perusahaan Sawit Yang Melakukan Under Invoicing : Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945, Batam Harus Menjadi “New Singapore”-Indonesia

Koordinator Wilayah XIII (Kepulauan Riau) PP GMKI Mendesak Negara Audit dan Tindak Perusahaan Sawit Yang Melakukan Under Invoicing : Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945, Batam Harus Menjadi “New Singapore”-Indonesia

Koordinator Wilayah XIII (Kepulauan Riau) PP GMKI Mendesak Negara Audit dan Tindak Perusahaan Sawit Yang Melakukan Under Invoicing : Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945, Batam Harus Menjadi “New Singapore”-Indonesia

Koordinator Wilayah XIII (Kepulauan Riau) PP GMKI Mendesak Negara Audit dan Tindak Perusahaan Sawit Yang Melakukan Under Invoicing : Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945, Batam Harus Menjadi “New Singapore”-Indonesia