Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Bobby Nasution ke Mapolda Sumut

Redaksi

Ketua Umum DPP Nusantara Untuk Jokowi (N4J), Dr RE Nainggolan, MM menginstruksikan tim DPP membuat pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan keluarganya ke Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025).

"Sangat menyakitkan dan sungguh tidak beradab sama sekali. Saya kira siapa pun yang masih normal pikirannya, akan sangat sakit hati jika istri itu disinggung dan dihinakan. Ini bentuk solidaritas dan keprihatinan kita," ujar RE Nainggolan saat memberangkatkan delegasi ke Polda.

Tim N4J yang datang dipimpin oleh Penasihat Hukum DPP N4J, Rio Girsang, SH, dari Kantor Hukum Ojak Nainggolan, SH. Ia didampingi oleh sejumlah tokoh dan pengurus organisasi, antara lain Jadi Pane, SPd, MSi, Vivico Lumbanraja, Toga Nainggolan, serta puluhan anggota N4J lainnya.

"Kedatangan kami adalah bentuk keprihatinan atas ujaran kebencian yang sangat menyakitkan di media sosial TikTok yang dianggap mencemarkan nama baik kepala daerah dan keluarganya," kata Rio Girsang.

Delegasi itu diterima oleh AKP JH Panjaitan bersama staf di bagian Humas Polda Sumut. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa untuk proses laporan resmi, pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik harus dilakukan langsung oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini Bobby Nasution sendiri.

Meski demikian, kedatangan tim N4J tetap dihargai sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan. “Kami datang sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah pemimpin daerah yang sedang difitnah dan dihina secara terbuka di media sosial. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Rio Girsang.

N4J juga menyerahkan sejumlah bukti unggahan video seorang pria mengatakan hal-hal tidak pantas terhadap Bobby Nasution, istrinya, dan keluarga besar Joko Widodo. Mereka berharap pihak kepolisian tetap menindaklanjuti informasi ini demi menjaga marwah institusi pemerintahan serta etika bermedia sosial di tengah masyarakat.

"Kita khawatir jika hal ini dibiarkan tanpa konsekuensi hukum apa pun, orang akan beranggapan bahwa menghina keluarga dan istri seseorang secara terbuka di media sosial adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Selain bentuk keprihatinan, kedatangan kita juga sebagai bentuk pendidikan etika kepada publik. Suka atau tidak suka, mendukung atau menolak sebuah kebijakan, tentu hak setiap warga negara. Namun, menghina pasangan dan keluarga adalah hal berbeda," ujar Jadi Pane kepada media di Polda Sumut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Rayakan HUT Berbagi dengan Lansia, Dr. RE Naingolan, MM Apresiasi Hartono Tjandra Ketua YLMI

Berita

Sukses Gelar Lomba PAUD dan SD di PRSU, Panitia Apresiasi Dukungan Berbagai Pihak

Berita

Sukses Gelar Lomba PAUD dan SD di PRSU, Panitia Apresiasi Dukungan Berbagai Pihak

Berita

MPKW Sumut Aceh Temui Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr Maruli Siahaan, SH, MH

Berita

Kunjungi Sekretariat, Penasehat MPKW Sumut-Aceh James Maja Hutapea Tegaskan Sekolah Kristen Harus Bangkit

Berita

MPKW Sumut-Aceh Bagikan 1.000 Tas Sekolah Gratis untuk Anak Didik dari 32 Yayasan Pendidikan