LEGACY REKTOR UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN (Dr. RICHARD A. M. NAPITUPULU, S.T., M.T) DALAM PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERIODE 2023–2026, Oleh: Dr. Hendrik L. Simanjuntak, S.Sn., M.Sn :

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 18:53 WIB
LEGACY REKTOR UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN (Dr. RICHARD A. M. NAPITUPULU, S.T., M.T) DALAM PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERIODE 2023–2026, Oleh: Dr. Hendrik L. Simanjuntak, S.Sn., M.Sn :
Redaksi
Dr. Hendrik L Simanjuntak, M.Sn, Ketua LPM Universitas HKBP Nommensen Medan

1. Periode 2023-"2026: Mewujudkan Cita-Cita melalui Penguatan Mutu Institusi

Periode 2023-"2026 dapat dimaknai sebagai fase penting dalam perjalanan Universitas HKBP Nommensen (UHN) untuk mewujudkan cita-cita akademik yang telah lama diperjuangkan oleh seluruh sivitas akademika dan para pemangku kepentingan. Periode ini tidak hanya menandai keberlanjutan kepemimpinan universitas, tetapi juga memperlihatkan upaya untuk membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat melalui peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Menjelang perayaan Dies Natalis ke-70 Universitas HKBP Nommensen, universitas ini mencatatkan pencapaian bersejarah melalui perolehan peringkat akreditasi Unggul oleh program studi untuk pertama kalinya. Capaian tersebut menjadi tonggak penting yang memperkuat keyakinan bahwa peningkatan mutu akademik merupakan sasaran yang dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang terarah, tata kelola yang konsisten, dan kerja sama seluruh unsur institusi. Perjalanan tersebut kemudian berlanjut hingga mencapai sembilan program studi berperingkat Unggul serta akreditasi institusi berperingkat Unggul pada tahun 2025.

Pencapaian tersebut bukan sekadar deretan prestasi administratif. Capaian itu menunjukkan adanya perkembangan kapasitas institusi dalam memenuhi standar mutu pendidikan tinggi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Universitas HKBP Nommensen. Akreditasi Unggul juga harus dipahami sebagai tanggung jawab untuk mempertahankan kualitas layanan akademik, meningkatkan produktivitas tridharma perguruan tinggi, dan memastikan bahwa setiap kebijakan universitas memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: faktor apa yang memungkinkan universitas mencapai perkembangan tersebut dalam kurun waktu kurang dari empat tahun? Jawabannya perlu dilihat melalui beberapa aspek yang saling berkaitan, terutama komitmen kepemimpinan, penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kepercayaan terhadap unit kerja, dan konsistensi dalam menjalankan kebijakan institusi.

2. Kepemimpinan yang Hadir dan Berorientasi pada Peningkatan Mutu

Faktor pertama terletak pada komitmen pimpinan universitas, khususnya Rektor, dalam memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan dan pengembangan institusi. Kehadiran pimpinan dalam proses koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan keputusan menjadi unsur penting untuk memastikan bahwa berbagai program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Komitmen tersebut memungkinkan universitas membangun pola komunikasi dan koordinasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan setiap unit kerja. Pimpinan dapat mengidentifikasi berbagai kendala, menentukan prioritas penyelesaian masalah, dan mendorong tindak lanjut terhadap rekomendasi peningkatan mutu. Pola kepemimpinan seperti ini menempatkan penjaminan mutu sebagai bagian integral dari tata kelola universitas, bukan sekadar kewajiban administratif yang dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan akreditasi.

Faktor kedua berkaitan dengan pemahaman terhadap prinsip dan mekanisme SPMI. Pemahaman tersebut menjadi modal penting bagi pimpinan universitas dalam membangun sinergi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk merancang sistem penjaminan mutu yang lebih efektif, efisien, terukur, dan berkelanjutan.

Universitas melaksanakan berbagai kegiatan benchmarking untuk membandingkan praktik penjaminan mutu UHN dengan praktik yang diterapkan oleh perguruan tinggi lain yang telah memperoleh akreditasi Unggul pada tingkat program studi maupun institusi. Kegiatan tersebut memberikan ruang bagi universitas untuk mengidentifikasi kesenjangan, mempelajari praktik baik, dan merumuskan strategi pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik kelembagaan UHN.

Penguatan SPMI juga tercermin melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) serta Audit Mutu Internal (AMI) yang semakin terstruktur. Kedua mekanisme tersebut membantu universitas mengidentifikasi ketercapaian standar, menemukan ketidaksesuaian, menganalisis akar permasalahan, dan merumuskan tindakan korektif maupun peningkatan mutu. Dokumentasi dan pelaporan kegiatan yang semakin tertata turut mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keterlacakan proses pengambilan keputusan.

Keterbukaan informasi mengenai kegiatan penjaminan mutu, sepanjang sesuai dengan ketentuan akses dan kerahasiaan institusi, juga memperlihatkan upaya untuk membangun budaya mutu yang lebih transparan. Dukungan Rektor terhadap kegiatan pengembangan kapasitas melalui kehadiran narasumber dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) semakin memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai kebijakan, standar, dan strategi pemenuhan mutu pendidikan tinggi.

Rangkaian upaya tersebut memperlihatkan bahwa penguatan penjaminan mutu membutuhkan lebih dari sekadar penyusunan dokumen. Universitas memerlukan kepemimpinan yang memahami substansi mutu, unit kerja yang memiliki kapasitas melaksanakan kebijakan, serta sistem evaluasi yang mampu memastikan bahwa setiap rekomendasi menghasilkan perbaikan nyata.

3. Kepercayaan terhadap Unit Kerja sebagai Fondasi Kolaborasi

Faktor ketiga adalah kepercayaan pimpinan terhadap unit kerja. Kepercayaan merupakan modal kelembagaan yang penting untuk membangun hubungan kerja yang sehat, memperkuat tanggung jawab, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan universitas.

Pimpinan yang memberikan kepercayaan kepada unit kerja membuka ruang bagi setiap unit untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan, kompetensi, dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, kepercayaan tersebut harus disertai dengan pembagian tugas yang jelas, indikator kinerja yang terukur, pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme evaluasi yang objektif.

Hubungan antara kepercayaan dan akuntabilitas menjadi penting karena peningkatan mutu tidak dapat diwujudkan melalui pendekatan yang hanya berorientasi pada instruksi. Setiap unit membutuhkan ruang untuk mengembangkan inisiatif, menyampaikan persoalan secara terbuka, dan merumuskan solusi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Sebaliknya, setiap unit juga berkewajiban memastikan bahwa seluruh program yang dilaksanakan sejalan dengan visi, misi, dan sasaran strategis universitas.

Sinergi tersebut memperkuat kapasitas program studi dan unit pendukung dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Program studi dapat lebih fokus meningkatkan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kompetensi lulusan, dan pencapaian mahasiswa. Sementara itu, unit pendukung dapat mengembangkan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan akademik dan administratif.

Perkembangan tata kelola dan peningkatan mutu institusi selanjutnya dapat memperkuat daya saing Universitas HKBP Nommensen. Berbagai capaian dan pemeringkatan universitas perlu dipahami sebagai indikator pendukung yang harus dibaca berdasarkan metodologi, periode penilaian, dan sumber yang jelas. Nilai utama dari seluruh pencapaian tersebut terletak pada kemampuan universitas untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan mempertahankan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu contoh dari kepercayaan (rekognisi) masyarakat adalah keyakinan mereka kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas HKBP Nommensen sebagai salah satu rujukan dari berbagai kampus swasta dan negeri di Sumatera Uatara untuk melaksanakan studi banding (benchmarking) terkait pengelolaan penjaminan mutu. Lembaga ini juga dipercaya sebagai auditor eksternal di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Pematangsiantar untuk melihat ketercapaian indikator penjaminan mutu dalam bidang akademik dan non akademik dalam dua tahun terakhir.

4. Pro Deo et Patria: Etos Pengabdian sebagai Penggerak Perubahan

Mengapa berbagai cita-cita yang sebelumnya terasa sulit dicapai dapat mulai diwujudkan dalam periode yang relatif singkat? Salah satu jawaban mendasarnya terletak pada penghayatan terhadap nilai Pro Deo et Patria"Bagi Tuhan dan Ibu Pertiwi"sebagai landasan pengabdian dalam membangun masa depan Universitas HKBP Nommensen.

Nilai tersebut tidak cukup berhenti falsafah institusi. Sivitas akademika perlu menerjemahkannya ke dalam sikap profesional, integritas, tanggung jawab, disiplin, dan kesediaan untuk bekerja bagi kepentingan bersama. Kecintaan terhadap institusi harus tampak melalui tindakan konkret, seperti melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, menjaga komitmen yang telah disepakati, menyelesaikan persoalan secara kolaboratif, dan mengutamakan kepentingan universitas di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pengabdian kepada institusi juga memerlukan kemampuan manajerial yang kuat. Visi yang baik hanya akan menghasilkan perubahan apabila pimpinan mampu menerjemahkannya menjadi sasaran strategis, program kerja, pembagian tanggung jawab, alokasi sumber daya, serta indikator keberhasilan yang terukur. Kepemimpinan yang efektif harus mampu menghubungkan cita-cita jangka panjang dengan tindakan operasional yang dapat dievaluasi secara berkala.

Kerja sama ant unit menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sasaran tersebut. Permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan standar penjaminan mutu tidak dapat diselesaikan oleh LPM atau program studi secara terpisah. Setiap unit memiliki tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, sedangkan pimpinan universitas berperan memastikan bahwa seluruh unsur bergerak dalam arah strategis yang sama.

Konsistensi dalam melaksanakan SPMI juga memerlukan siklus peningkatan mutu yang berkelanjutan melalui penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar. Siklus tersebut harus menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan melalui data, dokumen, tindak lanjut, dan peningkatan kinerja. Dengan demikian, budaya mutu tidak hanya hadir menjelang akreditasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap proses pengelolaan universitas.

Pelaporan SPMI yang dinyatakan valid oleh Kementerian Pendidikan Tinggi selama empat tahun berturut-turut, sebagaimana tercatat dalam dokumentasi institusi, merupakan capaian yang patut diapresiasi. Demikian pula, penghargaan terkait pelaksanaan penjaminan mutu perlu ditempatkan sebagai bentuk pengakuan atas upaya pengembangan tata kelola universitas. Untuk memperkuat argumentasi akademis dan kelembagaan, setiap capaian tersebut perlu didukung oleh dokumen resmi, periode penilaian, dan sumber yang dapat diverifikasi.

5. Sarana dan Prasarana serta Keberlanjutan Mutu Institusi

Peningkatan mutu pendidikan tinggi tidak hanya bergantung pada kepemimpinan dan sistem penjaminan mutu, tetapi juga pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Lingkungan akademik yang kondusif merupakan prasyarat bagi terselenggaranya pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan kemahasiswaan secara optimal.

Upaya perbaikan sarana dan prasarana selama periode 2023-"2026 perlu dipahami sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu yang lebih luas. Universitas membutuhkan ruang pembelajaran yang layak, laboratorium yang berfungsi dengan baik, fasilitas pendukung yang sesuai dengan kebutuhan program studi, serta sistem pemeliharaan yang terencana. Seluruh fasilitas tersebut harus mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan peningkatan kualitas proses akademik.

Kerja sama antara universitas dan Yayasan HKBP Nommensen menjadi unsur penting dalam memenuhi kebutuhan investasi, pengadaan, dan pemeliharaan fasilitas. Hubungan kelembagaan yang produktif memungkinkan universitas menyusun prioritas berdasarkan kebutuhan akademik, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, dan dampak terhadap mutu layanan.

Perencanaan sarana dan prasarana juga perlu diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Universitas harus memastikan bahwa setiap investasi memiliki perencanaan penggunaan, pemeliharaan, evaluasi manfaat, dan pengembangan jangka panjang. Pendekatan tersebut akan membantu institusi menghindari pola pembangunan yang hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat tanpa mempertimbangkan keberlanjutan operasional.

Di sisi lain, kredibilitas Universitas HKBP Nommensen di tengah masyarakat perlu terus diperkuat melalui capaian akademik dan nonakademik, kualitas lulusan, kontribusi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai institusi. Reputasi yang kuat tidak hanya dibangun melalui pengakuan eksternal, tetapi juga melalui pengalaman nyata mahasiswa dan masyarakat ketika berinteraksi dengan universitas.

Peningkatan sarana dan prasarana, penguatan SPMI, dan pembangunan reputasi institusi harus berjalan secara terpadu. Ketiganya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pertumbuhan universitas berlangsung secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

6. Periode 2026-"2030: Melanjutkan Legacy dan Memperluas Capaian

Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh pencapaian tersebut akan berhenti ketika periode kepemimpinan 2023-"2026 berakhir. Jawabannya harus tegas: pencapaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan keberhasilan masa lalu. Seluruh capaian harus menjadi fondasi bagi pengembangan universitas pada periode berikutnya.

Legacy kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh jumlah prestasi yang berhasil diraih selama satu periode, tetapi juga oleh kemampuan meninggalkan sistem, budaya kerja, dan arah pengembangan yang memungkinkan organisasi terus bertumbuh setelah periode kepemimpinan berakhir. Oleh karena itu, keberhasilan periode 2023-"2026 perlu diteruskan melalui konsolidasi tata kelola, penguatan SPMI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan program akademik yang berorientasi pada mutu dan daya saing.

Periode 2026-"2030 perlu diarahkan pada sasaran yang lebih terukur dan berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Salah satu agenda strategis yang dapat diperjuangkan adalah meningkatkan proporsi program studi berakreditasi Unggul hingga mencapai kisaran 40�"50% dari keseluruhan program studi, dengan tetap memperhatikan kelayakan target, kondisi awal, masa berlaku akreditasi, dan kesiapan masing-masing program studi. Target tersebut perlu diterjemahkan ke dalam peta jalan yang memuat tahapan pencapaian, indikator kinerja, kebutuhan sumber daya, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi tahunan.

Universitas juga perlu menyiapkan strategi untuk mempertahankan akreditasi institusi berperingkat Unggul pada tahun 2030. Upaya tersebut tidak cukup dilakukan melalui persiapan dokumen menjelang masa reakreditasi. Universitas harus menjaga konsistensi mutu sejak awal melalui peningkatan kualitas pembelajaran, relevansi kurikulum, kompetensi lulusan, produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola keuangan, layanan mahasiswa, dan pemenuhan sarana serta prasarana.

Pimpinan universitas pada periode berikutnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan kebijakan sekaligus membuka ruang bagi inovasi. Jejak rekam kepemimpinan, kemampuan menyusun strategi, integritas, konsistensi dalam menjalankan komitmen, dan kapasitas membangun kolaborasi merupakan aspek penting dalam memastikan keberlanjutan agenda tersebut. Pemilihan pemimpin harus mempertimbangkan kesesuaian visi dengan kebutuhan institusi, rekam jejak kinerja yang dapat diverifikasi, serta kemampuan menerjemahkan gagasan menjadi hasil yang terukur.

Keberlanjutan kepemimpinan bukan berarti mempertahankan seluruh pola kerja tanpa evaluasi. Universitas perlu menjaga kebijakan yang terbukti efektif, memperbaiki aspek yang belum optimal, dan mengembangkan pendekatan baru sesuai dengan perubahan lingkungan pendidikan tinggi. Melalui cara tersebut, legacy tidak menjadi simbol masa lalu, melainkan modal strategis untuk menjawab tantangan masa depan.

7. Penutup: Membangun Masa Depan UHN melalui Kerja Bersama

Periode 2023-"2026 memberikan pelajaran penting bahwa cita-cita besar universitas dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang berkomitmen, sistem penjaminan mutu yang terarah, kepercayaan terhadap unit kerja, serta kerja sama yang konsisten. Perolehan akreditasi Unggul pada tingkat program studi dan institusi menjadi pencapaian yang patut diapresiasi sekaligus tanggung jawab yang harus dipertahankan.

Namun, keberhasilan sebuah institusi tidak boleh berhenti pada pengakuan atas pencapaian masa lalu. Universitas HKBP Nommensen harus terus membangun kapasitas untuk menghadapi tantangan baru, meningkatkan mutu layanan akademik, memperkuat kontribusi kepada masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik. Setiap capaian perlu menjadi pijakan untuk menetapkan sasaran yang lebih tinggi, sedangkan setiap kekurangan harus menjadi bahan evaluasi untuk menghasilkan perbaikan yang nyata.

Semangat Pro Deo et Patria perlu terus diwujudkan melalui integritas, profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab kolektif. Seluruh sivitas akademika, pimpinan universitas, program studi, unit pendukung, dan Yayasan memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun masa depan institusi. Kerja sama tersebut harus bertumpu pada komitmen yang jelas, pembagian tanggung jawab yang adil, serta kesediaan untuk menempatkan kepentingan universitas sebagai tujuan bersama.

Apabila pencapaian periode 2023-"2026 berhasil dibangun melalui kerja bersama, maka periode 2026-"2030 harus menjadi momentum untuk memperluas dampak dan memperkuat keberlanjutan. Target peningkatan proporsi program studi berakreditasi Unggul, mempertahankan akreditasi Unggul institusi, penguatan budaya mutu, dan peningkatan daya saing universitas perlu diperjuangkan melalui perencanaan yang matang serta evaluasi yang konsisten.

Pada akhirnya, masa depan Universitas HKBP Nommensen tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh kualitas visi, integritas kepemimpinan, kekuatan sistem, dan kesediaan seluruh unsur institusi untuk bergerak bersama. Pemimpin yang memiliki visi harus mampu menggerakkan organisasi, sedangkan sivitas akademika yang memiliki komitmen harus mampu menerjemahkan visi tersebut menjadi tindakan nyata.


Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

GERAKAN BERSAMA KRISTUS (GBK) DAN GERAKAN BERDASAR KASIH (GBK) Dari Gelora Bung Karno, HKBP mengucap syukur atas 165 tahun pemeliharaan Tuhan, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG (Dekan Fakultas Kedokteran Nommensen Medan)

GERAKAN BERSAMA KRISTUS (GBK) DAN GERAKAN BERDASAR KASIH (GBK) Dari Gelora Bung Karno, HKBP mengucap syukur atas 165 tahun pemeliharaan Tuhan, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG (Dekan Fakultas Kedokteran Nommensen Medan)

Hadir di Puncak HUT 165 HKBP di GBK, Rektor Berharap Ini Momentum Perkuat Persuadaran, Kebersamaan dan Solidaritas

Hadir di Puncak HUT 165 HKBP di GBK, Rektor Berharap Ini Momentum Perkuat Persuadaran, Kebersamaan dan Solidaritas

ACADEMICA : KAPTEN TIMNAS: Mencari Pemimpin UHKBPN Periode 2027-2031, Oleh: Dr. dr. Leo Simajntak, SpOG (Dekan FK UHN Medan)

ACADEMICA : KAPTEN TIMNAS: Mencari Pemimpin UHKBPN Periode 2027-2031, Oleh: Dr. dr. Leo Simajntak, SpOG (Dekan FK UHN Medan)

Rektor UHN Medan Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT Tegaskan Mahasiswa Pertanian Harus Inovatif dan Kreatif

Rektor UHN Medan Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT Tegaskan Mahasiswa Pertanian Harus Inovatif dan Kreatif

Didukung DPP KMDT, UHN Medan Selenggerakan Kuliah Umum The Future of Taxation dan Berikan Beasiswa kepada 5 Mahasiswa

Didukung DPP KMDT, UHN Medan Selenggerakan Kuliah Umum The Future of Taxation dan Berikan Beasiswa kepada 5 Mahasiswa

Perkuat Jejaring Internasional, UHN Bangun Kemitran dan Kolaborasi Dengan  National University of Battambang (NUBB), Kamboja

Perkuat Jejaring Internasional, UHN Bangun Kemitran dan Kolaborasi Dengan National University of Battambang (NUBB), Kamboja