Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024â€"2029.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati sempat mengumumkan rencana pengunduran dirinya melalui akun media sosial pribadinya. Langkah itu muncul setelah pernyataannya dalam sebuah podcast yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong semangat berwirausaha bagi anak muda, namun justru menuai kritik karena dinilai menyinggung sejumlah pihak yang masih berjuang mencari pekerjaan.
Melalui rapat internal, MKD DPR RI mengambil keputusan tegas dengan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati. MKD menilai, Rahayu masih memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota legislatif dan tetap dipercaya menjalankan mandat rakyat di Senayan.
Koordinator Wilayah (Korwil) I Sumatera Utaraâ€"Nanggroe Aceh Darussalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Mereka menilai keputusan MKD sudah tepat dan memberikan kesempatan kepada Rahayu Saraswati untuk terus berkontribusi bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik keputusan MKD DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Sosok seperti beliau masih sangat dibutuhkan untuk melayani dan menyerap aspirasi masyarakat yang membutuhkan dukungan dan perhatian,” ujar Chrisye Sitorus, perwakilan Korwil I SUMUTâ€"NAD GMKI.
Chrisye menambahkan, Rahayu Saraswati dikenal sebagai figur perempuan yang berani dan peduli terhadap isu-isu kemanusiaan, terutama dalam perjuangan pemberantasan perdagangan manusia serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. “Perempuan seperti Rahayu Saraswati menjadi teladan di tengah dunia politik yang kerap keras, karena keberaniannya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.