Menguat Dalam Mooting Class Fakultas Hukum UHN Medan, Dr. Budiman NPD Sinaga, MH Tegaskan Pentingnya Kesadaran dan Kecerdasan Dalam Merek

Redaksi
Jonson Rgg
Dr. BUdiman NDP Sinaga, SH, MH Pakar Hukum dalam bidang Mereka dan Hak Cipta Fakuluas UHN Medan sedang memberikan paparannya dalam acara Smooting Class baru baru ini

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sangat penting dan perlu kita punya pemahaman yang baik, kecerdasan dalam merek, dan kesadaran kolektif akan Merek karena ini sangat penting dalam mendorong inovasi dan edukasi hukum bagi mahasiswa khususnya, dan warga negara umumnya. Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum dalam bidang Merek, Dr. Budiman NPD Sinaga, SH, MH dalam acara Mooting Class yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum di ruang Dr. Justin baru-baru ini (Medan, 28/03/2026). Bahkan indikator kemajuan sebuah negara sangat ditentukan oleh sejauh mana memiliki hak cipta dalam bidang merek dengan jumlah yang besar dan mutu yang baik, tegas Doktor Hukum lulusan UNPAD ini lagi.

Sebagai ahli hukum yang membidangi merek, Dr. Budiman NPD Sinaga menjelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dalam paparannya, Dr. Budiman NPD Sinaga mengatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, tidak boleh sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek juga tidak boleh memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis. Selain itu, tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa, tidak memiliki daya pembeda, dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Dalam paparannya lagi, Dr. Budiman menjelaskan tentang Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, ahli di bidang merek sebagai anggota, dan pemeriksa senior sebagai anggota. Anggota Komisi Banding Merek berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas 15 (lima belas) pemeriksa senior dan 15 (lima belas) ahli di bidang merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek. Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, salah satunya adalah seorang pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.

Ada juga ketentuan pidana dalam merek, tegas Dr. Budiman Sinaga. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, atau kematian manusia, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di akhir paparannya, Dr. Budiman NPD Sinaga, SH, MH mengajak seluruh mahasiswa untuk memiliki pemahaman dan kecerdasan tentang merek, karena merek merupakan bentuk inovasi dan kreasi untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik serta memiliki daya cipta yang kuat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Diskusi Parlemen Goes To Campus, Pakar Hukum HTN UHN Dr. Janpatar Simamora Tegaskan Demokrasi Harus Taat Hukum dan Beretika

Berita

Dihadapan Hakim Agung MA Pakar HTN UHN Medan Dr. Janpatar Simamora, SH, MH Tegaskan Etika Kata Kunci Penegakan Hukum

Berita

Anggota DPD RI Sumut Sambangi Pascasarjana Nommensen Medan, Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Berikan Berbabagi Masukan