Anggota DPD RI Sumut Sambangi Pascasarjana Nommensen Medan, Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Berikan Berbabagi Masukan

Redaksi
Redaksi
Anggota DPD RI Sumut Dedi Iskandar Batubara, Kaprodi S2 MIA Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si, Asdir Pasca Dr. Budiman NPD Sinaga, SH, MH, Kaprodi S2 MM Dr. Raya Panjaitan, SE, MM foto bersama di Gedung Pasca UHN Medan baru baru ini

Jumat, 19 Januari 2024, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2019-2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara yang diwakili H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.SP. dan rombongan menyambangi Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen Medan. Adapun maksud kunjungan kerja dimaksud adalah untuk menggali berbagai infomasi dari kalangan kampus tentang rencana revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui diskusi yang dilakukan di ruang rapat Pascasarjana UHN. Dari pihak Pascasarjana sendiri dihadiri oleh Prof. Dr. Drs. Marlan Hutahaean, M.Si., Kaprodi Magister Ilmu Administrasi, sekaligus pakar Ilmu Administrasi Publik, Dr. Budiman NPD Sinaga, SH, MH, Asisten Direktur Program Pascasarjana, dan Dr. Raya Panjaitan, SE, MM, Kaprodi Magister Manajemen.

Di awal diskusi, ‘pak Desi Iskandar, demikian beliau sering dipanggil, memaparkan argumen-argumen yang melatarbelakangi urgensi revisi dan/atau perubahan UU No. 30 Tahun 2014. “UU yang sudah berlangsung selama 10 tahun ini tampaknya kurang memberikan efek terhadap kinerja pemerintah.” “Bahkan, lanjut beliau, bahwa aparat di daerah justru menjadi takut untuk melakukan berbagai kebijakan karena adanya ancaman pidana.” ‘’Belum lagi adanya UU lain yang sangat bertautan dan cenderung tumpang tindih. seperti UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerintahan Daerah.”

Merespon permasalahan dimaksud Prof. Marlan Hutahaean memberikan berbagai masukan agar DPD RI lebih berani lagi untuk melangkah lebih jauh, yaitu menyatukan berbagai UU yang saling bertautan (omnibus law) dan bukan hanya merevisi UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan nama UU itupun perlu diganti dengan nama UU tentang Administrasi Publik, bukan Administrasi Pemerintahan. Sebab nama UU yang lama bersifat instrumental dan kurang menyentuh aspek lain dari dimensi Administrasi Publik. Apabila DPD RI berani melakukan terobosan, maka nama UU (omnibus law) menjadi UU Administrasi Publik. Di dalam UU ini nantinya dimasukkan pasal tentang public preneur. Artinya, tanggung jawab seorang ASN/PNS bukan saja melakukan tugas rutin seperti pelayanan public, tetapi jauh dari itu, yaitu harus mampu memberdayakan Masyarakat. Misalnya, teman-teman di Kementerian/Dinas Sosial, tugasnya tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab agar penerima bantuan bisa hidup mandiri dalam jangka waktu tertentu, lanjut Prof. Marlan.

Sementara itu Dr. Budiman Sinaga, sebagai pakar Hukum Tata Negara, menyoroti pada aspek bagaimana agar pada UU yang akan direvisi nanti bahwa dalam menangani satu kasus tertentu yang diutamakan adalah proses sanksi administrasinya terlebih dahulu, sebelum menerapkan sanksi pidananya. Jika kesalahan hanya pada tingkat administratif, maka tindakan pidananya harus dikesampingkan. Ini akan membuat aparat pemerintah dapat bekerja lebih nyaman dan tidak takut membuat berbagai inovasi dan atau terobosan. Apalagi kita berharap bahwa aparat pemerintah memiliki kinerja yang tinggi.

Pada diskusi yang berlangsung santai dan menarik tersebut, Dr. Muhammad Azis dari Tim DPD RI menambahkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 yang lahir dari hak inisiatif DPR RI ini maksud, tujuan,dan substansinya sangat baik, apalagi proses pembuatannya memakan waktu 10 tahun, yakni mulai 2004 hingga ditetapkan 2014. Masalahnya, lanjut Dr. Azis, implementasinya kurang berjalan dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Prof. Marlan menyampaikan bahwa “perlunya DPR RI melaksanakan fungsi pengawasannya. Pihak DPR RI tidak boleh hanya puas pada saat UU tersebut disetujui bersama dan kemudian ditetapkan serta diundangkan oleh pemerintah. DPR RI wajib melakukan monitoring proses implementasinya. Sebab pada proses implementasinya, ada banyak faktor yang mempengaruhi,” tegas Prof. Marlan.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Guru Besar Administrasi Publik FISIP UHN Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemko/Pemkab Harus Memiliki Tenaga Analis Kebijakan

Berita

Guru Besar Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Tegaskan Pemahaman LKPJ Bagi DPRD Sangat Penting

Berita

Guru Besar Fisipol UHN Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean Beri Masukan Pada RPJMD Humbahas 2025-2029

Berita

Dekan Fisipol UHN Medan Dr. Nalom Siagian, MM Tegaskan Spirit Natal Harus Jadi Inspirasi Kemajuan Fisipol

Berita

LPPM UHN Medan laksanakan Bimtek DPRD Nias, Guru Besar Fisipol Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Narasumber

Berita

Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Guru Besar Fisipol UHN Medan Tegaskan DPRD Sekarang Harus Berikan Rekomendasi Dua Hal Kepada DPRD Selanjutnya