LPPM UHN Medan laksanakan Bimtek DPRD Nias, Guru Besar Fisipol Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Narasumber

Redaksi
Jonson Rgg
Rektor UHN Medan Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT, Ketua LPPM Dr. Ir. Sindak Hutauruk, MSEE, Sekretaris LPPM UHN Dr. Kammer Sipayung, M.Pd foto bersama dengan peserta DPRD Nias baru baru ini

Universitas HKBP Nommensen melalui LPPM dipercaya oleh DPRD Sidempuan dan DPRD Nias untuk melaksanakan Bimtek. Hal itu dikatakan olehSekretaris LPPM UHN Medan Dr. Kammer Sipayung, M.Pd kepada media baru baru ini. Menurut Dr. Kammer Sipayung, pendalaman tugas DPRD adalah materi yg disampaikan secara kolaborasi antara BPSDM dan para Akademisi ulung dari UHN. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 28-31 Mei 2024 untuk Nias. Kammer sangat mengharapkan bahwa materi Bimtek yang disampaikan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat banyak. Mereka percaya ke UHN untuk bimtek, tegas Dr. Kammer Sipayung bersama Rektor UHN Medan Dr. Richard AM Napitupulu, ST, MT, dan Ketua LPPM UHN Medan Dr. Ir. Sindak Hutauruk, MSEE

Sementara Guru besar Administrasi dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas HKBP Nommensen Medan Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si menegaskan, ada dua hal yang harus diberikan sebagai rekomendasi kepada DPRD Selanjutnya, yaitu Pertama, DPRD saat ini harus memberikan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh DPRD periode selanjutnya. Kedua, DPRD sekarang harus berikan rekomendasi yang harus dilakukan publik untuk DPRD periode berikutnya, tegas Prof. Marlan saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Hotel Hermes Place Medan yang diselenggerakan oleh LPPM Universitas HKBP Nommensen Medan, (Selasa,28 Mei 2024)

Masih menurut Prof. Dr. Marlan bahwa penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan DPRD dilakukan untuk memotret akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam 5 (lima) tahun menjabat. Penyusunan ini dilakukan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, sebagai pemberi mandat. Capaian kinerja dan catatan kegiatan-kegiatan DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun keanggotaannya juga disusun untuk menjadi bahan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan pada periode 2024-2029, tegas Prof. Marlan lagi. Kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan menjadi keniscayaan, agar segala sesuatu tidak dimulai dari titik nol.

Menurut Guru besar Doktor Administrasi Publik dan Kebijakan Publik UGM Yogyakarta ini, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Psl 373 butir g: menaati tata tertib dan kode etik. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Psl 161 butir g: menaati tata tertib dan kode etik. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota: Pasal 33 butir i: Pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu; Psl 48 butir k: Komisi memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Kemudian menurut Prof. Marlan Hutahaean, M.Si ungkapkan ringkasan kinerja fungsi legislasi selama 5 tahun, seperti berapa persen rancangan Perda yang dapat ditetapkan menjadi Perda selama Periode 2019-2024; Apa kendala utama manakala tidak seluruh rancangan Perda yang sudah masuk ke Bapemperda belum dapat ditetapkan pada periode 2019-2024? Berikan analisis kritis tentang kinerja fungsi legislasi yang telah diperoleh selama 5 tahun, tambah Prof. Marlan lagi.

Kemudian di akhir paparannya kepada DPRD Nias ini Prof. Marlan mengatakan bahwa kinerja DPRD selama 5 tahun dapat dipaparkan dalam bentuk infografis. Tujuannya dibuat dalam bentuk infografis adalah untuk mempermudah pembaca dalam melihat historis kinerja Dewan dari tahun ke tahun. Kemudian menurut Prof. Marlan bahwa Isi Laporan pada Bab IV juga dapat ditambahkan apabila memang dianggap penting oleh DPRD, misalnya bagaimana peran DPRD pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020-2022, tegas Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si. ini lagi

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Mahasiswa UHN Medan KPPM di Kecamatan Dolok Pardamean, Ketua LPPM Tegaskan Mahasiswa Adalah Agent Of Change

Berita

Menguat Dalam Bimtek DPRD Karo, Rektor Tegaskan Penguatan Kompetensi Legislator Tentang Keuangan Daerah Sangat Penting