KPU Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota DPD RI

Redaksi
Foto: Istimewa
Suasana Sidang Paripurna DPD RI.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, di Kantor KPUD Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, sejak mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran calon DPD itu, berdasarkan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon (balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPUD Sumut, Herdensi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan layanan helpdesk, melakukan sosialisasi pendaftaran secara langsung kepada bakal calon DPD dan stakeholder dalam tahapan pendaftaran DPD pada Pemilu 2024.

"Pertama kita sudah sosialisasi ya, baik berupa pengumuman terbuka melalui website dan portal KPU Sumut, maupun dengan sosialisasi secara langsung kepada stekholder ya. Itu sudah kita lakukan," sebut Herdensi, Kamis (15/12/2022).

Layanan helpdesk yang dibuka seperti layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. Dengan itu, ia mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapannya secara matang. "Kemudian, kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang," ucap Herdensi. Setelah itu, Herdensi mengatakan tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon DPD.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Anggota DPD RI Sumut Sambangi Pascasarjana Nommensen Medan, Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si Berikan Berbabagi Masukan