Jangan Bawa-bawa Nama Bobby Nasution Hanya Berdasar Asumsi

Redaksi
Foto: Jurpem/Istimewa
Acil Lubis yang juga dikenal sebagai aktivis 98.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Acil Lubis, mengingatkan publik untuk tidak serta-merta mengaitkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Menurutnya, pengaitan nama Bobby tanpa dasar hukum justru melemahkan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi pilar sistem peradilan.

“OTT yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting bukan berdasar perasaan atau relasi pribadi. Kita harus kembali pada koridor hukum, dan tidak seenaknya menuduh Bobby terlibat hanya karena statusnya sebagai atasan,” ujar Acil di Medan, Sabtu (5/7/2025).

Acil menilai, derasnya opini publik yang membentuk narasi seolah-olah Bobby ikut bermain dalam dugaan kasus korupsi tersebut, terlalu dipaksakan dan sarat dengan kepentingan politis.

“Ini mulai terlihat seperti manuver politik—ada pihak yang ingin menjatuhkan Bobby dengan menggiring opini publik,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kepala daerah memang memegang posisi tertinggi, namun pekerjaan teknis seperti pengadaan proyek dan proses tender sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala dinas. Bobby, kata Acil, hanya dapat melakukan intervensi terbatas, seperti menanggapi keluhan masyarakat terkait infrastruktur.

“Kalau masyarakat minta perbaikan jalan atau pembangunan jembatan, ya tentu Bobby bisa mendorong percepatan lewat Dinas PUPR. Tapi urusan pemenang tender atau setoran internal, itu bukan ranahnya,” tegasnya.

Terkait kedekatan pribadi antara Topan Ginting dan Bobby, Acil menegaskan hal itu tidak otomatis membuktikan keterlibatan.

“Apakah karena dekat lalu bisa langsung divonis terlibat? Itu tidak adil. Jangan karena kecewa hajat politiknya tidak terpenuhi, lalu menggiring opini seakan-akan Bobby bersalah. Itu bisa jadi bumerang,” katanya.

Lebih lanjut, Acil meyakini bahwa KPK memiliki mekanisme dan metode hukum tersendiri dalam mengusut suatu perkara. Jika memang ada bukti kuat atas keterlibatan Gubernur, kata dia, lembaga antirasuah itu pasti sudah mengambil langkah hukum.

“Jangan dulu terbawa arus. Biarkan KPK bekerja sesuai prosedur. Dan kalau nanti ada kejelasan, entah itu membuktikan keterlibatan atau sebaliknya, kita minta KPK untuk transparan kepada publik,” tutup Acil Lubis.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Survei Kinerja Bobby Nasution, Kepuasan Publik Capai 85 Persen

Berita

RE Nainggolan Gelar Silaturahmi Tahun Baru dengan Sederhana

Berita

Di Natal RKBN RE Nainggolan Tekankan Pentingnya Kepedulian dan Apresiasi Bobby Nasution

Berita

Natal Relawan Bobby Nasution Peduli Bencana

Berita

RE Nainggolan Apresiasi Terobosan Manajemen Talenta ASN Pemprov Sumut

Berita

KPK Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI: Perkuat Kolaborasi dalam Pendidikan Antikorupsi