Jakarta - Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, mengusulkan transformasi kawasan Meikarta, Bekasi, dari proyek kota mandiri yang sempat terhenti menjadi lokasi pembangunan rumah susun bersubsidi (rusun).
Keputusan ini mencerminkan upaya nyata pemerintah dalam menyikapi backlog perumahan dan kebutuhan hunian yang meningkat, khususnya di sekitar kawasan industri Cikarang, Jawa Barat.
Meikarta awalnya dikembangkan sebagai kota baru berskala besar oleh pengembang swasta sejak 2017, namun pembangunan banyak bagian mengalami stagnasi dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah melihat peluang untuk memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada dan lahan luas di kawasan ini untuk membangun rusun subsidi yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Peninjauan Lokasi oleh Menteri PKP pada 17 januari 2026, Maruarar Sirait meninjau langsung dua lokasi rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta, masing-masing berlokasi di Desa Cibatu dan Desa Jayamukti, Cikarang, dengan luas sekitar 10 hektare lahan yang disurvei Kementerian PKP.
Rencana pembangunan di atas lahan tersebut mencakup sekitar 18 tower rumah susun subsidi, lengkap dengan fasilitas penunjang seperti sekolah, klinik kesehatan, taman bermain, dan fasilitas olahraga agar lingkungan hunian benar-benar layak huni bagi penghuni yang ditargetkan, yakni MBR serta pekerja industri.
Maruarar menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan rusun akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk verifikasi status lahan agar tidak digunakan dari tanah sawah yang dilarang, serta mempertimbangkan aksesibilitas ke fasilitas umum seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Rencana ini juga telah dibahas bersama pihak pengembang, termasuk pimpinan Lippo Group, Ketua Satgas Perumahan, dan akan disampaikan kepada Presiden, sehingga proyek tersebut dinilai telah memasuki tahap awal realisasi. Pemerintah menargetkan pembangunan rusun di Meikarta dimulai tahun 2026 sebagai bagian dari program penyediaan hunian layak secara nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hambatan hukum terkait pemanfaatan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi meskipun kawasan itu sebelumnya terkait kasus korupsi perizinan. KPK memastikan unit-unit bangunan yang telah berdiri tidak disita sehingga legalitas kawasan untuk program hunian tetap aman.
Langkah ini mendapat dukungan sebagai solusi hunian terjangkau. Beberapa komentar warganet menilai bahwa keterlibatan pemerintah dalam Meikarta sebagai wujud kerja keras pemerintah mewujudkan rumah hunian bagi warganya.