Bagaimana mekanisme, prosedural, aturan main mengenai LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) bagi DPRD Kotadan Kabupaten sangatlah penting. Artinya, kecerdasan Angota DPRD Kota dan Kabupaten dalam memahami LKPJ yang baik dan benar adalah tuntutan dan keharusan. Hal itu ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Publik FISIPOL Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si yang juga Kaprodi S2 Magister Ilmu Administrasi (MIA) Pascasarjana UHN Medan baru baru ini pada saat narasumber Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar di Hotel Grand Mercure Medan, (15/04/2025)
Guru besar ADministrasi Publik Lulusan Doktor UGM Yogyakarta ini mengatakan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ memiliki ruang lingkup meliputi: a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; b. hasil pelaksanaan penugasan. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi: Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya, tambah Prof. Marlan lagi.
Dalam paparannya Prof. Dr. Marlan Hutahaean mengatakan bahwa hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan berupa Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provins Pemda menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pembahasan dari DPRD berupa rekomendasi sebagai bahan: penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Psl 69 ayat (1) bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan, baik diterima dari pemerintah tingkat atasnya, maupun yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya. Hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan upaya penyelesaian yang dilakukan atas tugas pembantuan, baik yang diterima dari pemerintah tingkat atasnya, maupun yang diberikan kepada pemerintahan di bawahnya, diuraikan dengan lengkap.
Prof. Dr. Marlan mengatakan rumusan tujuan/goal seperti peningkatan derajat kesehatan, peningkatan pendapatan, peningkatan akses, dan sebagainya. Berkaitan dengan program di atas, maka capaiannya adalah terjadinya peningkatan derajat kesehatan publik. Luaran (output) dan capaian (outcome) harus memiliki hubungan yang komplementer atau bertautan dan saling melengkapi, sehingga memberikan dampak (impact) kepala target group, yakni publik.
Analisis keuangan pada LKPJ bertujuan untuk: Menilai kemampuan fiskal daerah (pendapatan vs belanja). Mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Mengevaluasi kemandirian keuangan dan ketergantungan terhadap transfer pusat. Menilai kesehatan keuangan jangka pendek dan menengah, tegas Prof. Marlan
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah disatu sisi, dan sebagai wakil masyarakat disisi lain, posisi dan peran DPRD sangat strategis. Sebagai bagian pemerintahan daerah, DPRD turut merumuskan kebijakan dan menetapkan program bersama pemerintah daerah melalui pembuatan kebijakan berupa peraturan daerah dan APBD. Sebagai wakil rakyat, DPRD berkewajiban “mengamankan” berbagai kebijakan/Program untuk kepentingan publik. Untuk itulah, DPRD harus melakukan koreksi yang tepat terhadap LKPJ pemerintah daerah setiap tahunnya, tegas Prof. Dr. Marlan Hutahaean, M.Si mengakhiri paparannya.