jurnalpemerintahan.com -Tahun ini Kabupaten Tapanuli Tengah akan memperingati Hari jadi ke-81, peringatan ini semestinya menjadi ruang refleksi bersama: sejauh mana pembangunan telah membawa perubahan bagi masyarakat Tapanuli Tengah, berapa banyak suara rakyat yang didengar, dan apa yang akan dikerjakan oleh Pemerintah kedepan demi mewujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah Naik Kelas dan Adil untuk semua.
Jika ditarik dalam satu tahun terakhir dimasa kepemimpinan Bupati Bapak Masinton Pasaribu, masyarakat seringkali menjadi korban dari Tarik menarik politik antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tapanuli Tengah. Pembahasan Ranperda yang sering kali tidak mendapatkan hasli, diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal in direspon langsung oleh Pimpinan OPD Tapanuli Tengah yang melakukan orasi di depan Gedung DPRD Tapanuli tengah, dalam orasi tersebut OPD Tapanuli Tengah menyatakan keberatan dengan cara pengawasan yang dilakukan oleh BANGGAR DPRD Tapanuli Tengah (Sinar Lintas News, 2026).
Konflik tarik menarik politik seperti ini tentu akan memperlambat gerak pemerintah dalam melaksanakan program dan kebijakan strategis yang juga berdampak secara langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jika merujuk Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diupayakan berkedudukan seimbang dengan DPRD. Pada pasal 207 menegaskan Relasi Politik tersebut, Yaitu:
Hubungan kerja antara DPRD dengan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
(2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. persetujuan bersama dalam pembentukan Perda;
b. penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD;
c.persetujuan terhadap kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah;
d. rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala;
e. bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Penggunaan mekanisme konsultasi DPRD dengan kepala daerah dalam pemerintahan, merupakan salah satu wujud nyata atas pelaksanaan demokrasi deliberatif. Di era otonomi yang berkembang setelah berbagai urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah semakin luas, maka mekanisme konsultasi secara kelembagaan politik diharapkan berlangsung lebih fleksibel tidak selalu melalui jalur formal birokrasi, dan dari proses konsultasi ini diharapkan memudahkan kedua Lembaga menghasilkan keputusan dan tujuan yang sama untuk kemajuan daerah.
Pada momen HUT-81 kabupaten tapanuli tengah tahun 2026 ini semoga menjadi momen refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan di Tapanuli Tengah akan kondisi yang terjadi setahun kebelakang, dan mempersipkan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat. Dianaranya pembangunan infrastuktur Pasca bencana, Akses pendidikan, ekonomi dan pelayanan publik, agar jargon Tapteng Naik Kelas dan Adil untuk semua dapat terwujud dalam masa Pemerintahan ini.
HUT ke-81 ini juga menjadi saat yang tepat untuk membangun budaya pemerintahan yang semakin terbuka, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kritik dan masukan dari masyarakat hendaknya dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengawasan, bukan sebagai ancaman. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kritik secara konstruktif serta ikut menjaga persatuan dan keamanan daerah.