Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah—baik gubernur maupun bupati/wali kota—ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Isu ini bukan sekadar bisik-bisik politik, tapi sudah mulai masuk ke ruang-ruang diskusi formal, termasuk di Senayan.
Sementara sebagian kalangan menyambutnya dengan logika efisiensi dan stabilitas, tak sedikit yang menolak keras karena dinilai sebagai langkah mundur dari demokrasi. Lalu, benarkah pilkada oleh DPRD akan lebih baik? Mari kita coba menimbang secara jernih.
Sejak 2005, rakyat Indonesia menikmati hak untuk memilih langsung kepala daerah. Namun dalam praktiknya, pilkada langsung bukan tanpa persoalan: biaya mahal, praktik politik uang, hingga konflik horizontal di masyarakat. Di tengah kekhawatiran ini, sebagian elite mengusulkan untuk kembali ke sistem lama, pemilihan lewat DPRD.
Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar mengatakan, "Sudah saatnya kita meninjau ulang mekanisme pilkada langsung. Banyak kepala daerah yang terjebak pragmatisme politik karena mahalnya ongkos kontestasi."
Namun pandangan berbeda datang dari politisi muda, Budiman Sudjatmiko, yang menyebut bahwa "kembalinya pilkada ke DPRD justru akan memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya. Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tapi soal partisipasi."
Sisi Positif
Harus diakui, Pilkada langsung menyedot anggaran yang tidak main-main. Logistik, honor petugas, pengamanan, hingga kampanye, semuanya memerlukan dana besar. Lewat DPRD? Jauh lebih hemat.
Selain itu, praktik "serangan fajar" bisa ditekan karena tidak lagi menyasar jutaan pemilih. Fokus lobi terbatas pada anggota DPRD, meskipun ini tetap mengandung risiko lain.
Partai politik terdorong untuk serius membina kader karena tidak ada lagi celah bagi calon independen atau “asal populer”. Ini bisa memperkuat sistem demokrasi representatif.
Pilkada langsung kadang membelah masyarakat secara sosial dan ideologis. Melalui DPRD, tensi politik bisa ditekan, dan masyarakat tidak harus terpolarisasi secara ekstrem.
Sisi Negatif
Ini adalah konsekuensi terbesar. Demokrasi sejatinya adalah kedaulatan di tangan rakyat. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, suara rakyat hanya menjadi representasi tidak langsung—yang belum tentu mencerminkan kehendak mayoritas.
Ketika jumlah pemilih hanya segelintir orang, potensi terjadinya politik uang justru bisa lebih besar dan lebih gelap. Transaksi tidak kasatmata bisa menjadi penentu hasil pemilihan.
Pemimpin yang tidak populer tapi punya jaringan kuat di parlemen bisa terpilih. Dampaknya, dia tidak punya dukungan publik yang cukup saat harus mengambil kebijakan strategis.
Pemimpin yang dipilih rakyat akan merasa punya tanggung jawab langsung kepada konstituen. Sementara jika dipilih DPRD, orientasinya bisa lebih condong ke partai atau elite tertentu.
Apa Jalan Tengahnya?
Daripada terjebak dalam pilihan biner antara langsung atau tidak langsung, mungkin yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem yang ada. Misalnya, mengefisienkan anggaran pilkada, memperkuat pengawasan dana kampanye, dan memberi pendidikan politik yang serius bagi pemilih.
Atau, seperti usulan beberapa pakar tata negara, gunakan pendekatan asimetris: daerah-daerah tertentu dengan kapasitas politik rendah bisa menggunakan sistem DPRD, sementara daerah dengan tingkat demokrasi tinggi tetap menggunakan sistem langsung.
Karena pada akhirnya, bukan soal siapa yang memilih, tapi apakah pemimpin yang terpilih benar-benar membawa kebaikan bagi rakyat banyak.
Penutup
Pilkada adalah wajah demokrasi lokal. Ia tidak boleh menjadi alat permainan elite, tetapi juga tidak boleh menjadi ajang pemborosan dan konflik yang tak berkesudahan.
Apapun formatnya nanti, sistem pemilihan kepala daerah harus menjamin dua hal: partisipasi rakyat dan integritas hasilnya. Jika dua syarat ini terpenuhi, maka Indonesia akan terus melangkah maju, bukan mundur diam-diam dalam bungkus efisiensi.