KETIKA OBAT MENJADI PENYAKIT :Menyelesaikan Masalah Tanpa Solusi, Oleh: Leo Simajuntak (Dekan Fakultas Kedokteran UHN Medan

Redaksi
Redaksi
Leo Simajuntak (Dekan Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan)
Pendahuluan

Salah satu paradoks paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia saat ini yakni negara menyatakan perang terhadap korupsi, namun instrumen yang dipilih untuk memenangkan perang itu justru berulang kali berubah menjadi medan korupsi baru. Rangkaian perkara megakorupsi terus terjadi salah satunya pada program unggulan pemerintah yakni makan bergizi gratis (MBG). Kejadian serupa sangat mungkin terjadi pada program unggulan lainnya seperti koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat.

Persoalan utama Indonesia bukanlah kekurangan program, melainkan kegagalan menuntaskan akar masalahnya, yaitu korupsi yang telah menerobos sampai sedalam-dalamnya sehingga bersifat sistemik dan “membudaya”. Dampak nyata korupsi tergambar dalam kemelaratan rakyat, kualitas pembangunan, dan utang negara yang terus menggunung. Ketika akar masalah tidak disentuh, setiap "solusi" berbiaya besar yang ditawarkan berpotensi hanya menambah panjang daftar bancakan anggaran.

Korupsi bukanlah persoalan baru bagi Indonesia. Ia adalah masalah kronis dan klasik yang telah menyertai perjalanan republik ini sejak dekade-dekade awal kemerdekaan, bertahan melintasi pergantian rezim, reformasi kelembagaan, dan gelombang demokratisasi. Yang membuat persoalan ini terasa kian genting pada pertengahan dekade 2020-an bukanlah semata besarnya angka kerugian negara, melainkan pola yang berulang, setiap kali pemerintah mencanangkan program besar untuk menyejahterakan rakyat, program itu tidak lama kemudian tersandera oleh praktik korupsi yang sama yang seharusnya hendak diberantas.

Subjudul "Menyelesaikan Masalah Tanpa Solusi" sengaja dipilih untuk menangkap paradoks yang terjadi yaitu negara sibuk menawarkan "solusi" dalam bentuk program-program mercusuar yang menyedot anggaran raksasa, sementara masalah utama, yakni korupsi, tetap hidup merajalela, bahkan menemukan lahan subur baru di dalam program-program tersebut. Dengan kata lain, yang dikerjakan bukanlah menyelesaikan masalah, melainkan memindahkan dan menggandakannya.

Tinjauan ini disusun sebagai wujud kecintaan kepada NKRI dengan pendekatan analitis-kritis berbasis data sekunder dari laporan lembaga pemantau seperti Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), putusan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum, serta pemberitaan media arus utama yang kredibel. Perlu ditegaskan sejak awal bahwa sebagian tesis yang diuraikan di sini bersifat kritik dan penilaian, yang didasarkan pada bukti yang tersedia, dan disajikan berdampingan dengan klaim tandingan dari pemerintah agar pembaca dapat menimbang sendiri.

Potret Korupsi Indonesia dalam Peta Dunia

Ukuran yang paling lazim digunakan untuk membandingkan tingkat korupsi antarnegara adalah Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang dirilis Transparency International setiap tahun. Indeks ini memberi skor 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) kepada setiap negara. Pada rilis 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dan menempati peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei (Transparency International Indonesia, 2025; CNN Indonesia, 2025).

Angka tersebut memang naik tiga poin dibandingkan skor 34 pada 2023, dan pemerintah kerap mengutip kenaikan ini sebagai tanda perbaikan. Namun bila ditarik dalam rentang yang lebih panjang, kenaikan itu nyaris tidak berarti. Skor 37 pada 2024 masih berada di bawah capaian tertinggi Indonesia, yaitu skor 40 pada 2019, sebelum indeks itu merosot pascarevisi Undang-Undang KPK. Artinya, setelah lebih dari setengah dekade, Indonesia justru belum mampu kembali ke titik terbaiknya (Transparency International Indonesia, 2025).

Perbandingan di tingkat kawasan memperjelas betapa tertinggalnya Indonesia. Di Asia Tenggara, Indonesia berada jauh di belakang Singapura (skor 84), dan masih kalah dari Malaysia (50), Timor Leste (44), serta Vietnam (40). Indonesia hanya berada setingkat di atas Thailand (34) di antara negara-negara besar ASEAN (CNN Indonesia, 2025). Dengan skor 37, Indonesia berada di paruh bawah tabel dunia, sejajar dengan kelompok negara yang oleh Transparency International dikategorikan menghadapi persoalan korupsi yang serius dan mengakar.

Stagnasi skor selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah anomali sesaat yang bisa diatasi dengan kampanye musiman, melainkan gejala struktural. Ekonom dan pengamat menilai bahwa perbaikan kecil pada satu tahun tertentu sering kali tidak mencerminkan reformasi sistemik, melainkan fluktuasi persepsi jangka pendek. Selama fondasi kelembagaan, khususnya independensi lembaga antikorupsi dan integritas peradilan, tidak diperkuat, skor Indonesia diperkirakan akan terus bergerak di kisaran yang itu-itu saja (Transparency International Indonesia, 2025).

Korupsi yang Kian Merajalela

Perkara korupsi tata niaga timah di lingkungan PT Timah menjadi contoh paling mencolok. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dan kerugian lingkungan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp300 triliun. Salah satu terdakwa utama, Harvey Moeis, pada tingkat pertama hanya divonis 6,5 tahun penjara, vonis yang memicu kemarahan publik karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, sebelum hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding (Tempo.co, 2025; Detik.com, 2025).

Belum reda perkara timah, publik disuguhi skandal korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya. Kejaksaan Agung awalnya mengumumkan taksiran kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, angka yang kemudian membengkak menjadi sekitar Rp285 triliun seiring berkembangnya penyidikan dan bertambahnya jumlah tersangka (Tempo.co, 2025; Kejaksaan Agung, 2025).

Dua perkara ini hanyalah puncak gunung es. Keduanya menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi bersifat sporadis dan personal, melainkan terorganisasi, melibatkan jaringan pengusaha, pejabat, dan aparat, serta beroperasi pada sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Inilah yang dimaksud dengan korupsi yang telah "merajalela": ia bukan lagi penyimpangan di pinggiran sistem, melainkan telah menjadi cara kerja di jantung sistem itu sendiri.

Ketika Penjaga Menjadi Pelaku

Tesis yang paling mengkhawatirkan, dan yang paling sering diajukan oleh para pengkritik, adalah bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya menjangkiti lembaga yang dikorupsi, tetapi juga telah masuk ke jantung lembaga yang seharusnya memberantasnya. Ketiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sama-sama tercoreng. Dan yang lebih ironis, aparat penegak hukum, yang mestinya menjadi benteng terakhir, berkali-kali justru muncul sebagai pelaku, bahkan pengendali.

Perkara yang paling telanjang menggambarkan hal ini adalah kasus Ronald Tannur. Terdakwa yang semula divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini belakangan terbukti memperoleh vonis tersebut melalui suap. Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka gratifikasi dan suap (Tempo.co, 2025). Yang mengguncang publik bukan sekadar suap itu sendiri, melainkan skalanya: dalam penyidikan yang sama, Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar perkara. Dari tangannya, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, hasil yang diduga dikumpulkan dari praktik jual-beli perkara selama bertahun-tahun (Kompas.com, 2025; Sindonews, 2024).

Kasus ini bukan insiden tunggal. Hingga April 2025 saja, tercatat sedikitnya tujuh hakim terjerat kasus suap, sebuah indikasi bahwa praktik jual-beli perkara telah mengakar dalam budaya peradilan (Kompas.com, 2025). Ketika palu hakim dapat dibeli, maka pilar terakhir keadilan, tempat rakyat mencari perlindungan ketika semua saluran lain buntu, ikut runtuh.

Ketika Lembaga Antikorupsi Ikut Tercoreng

Persoalan tidak berhenti di lembaga peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah menjadi simbol harapan gerakan antikorupsi, juga tidak luput. Puncaknya terjadi ketika Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, sebuah preseden yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa bahkan "komandan" pemberantasan korupsi pun dapat berbalik menjadi bagian dari persoalan.

Rangkaian peristiwa inilah yang menjadi dasar bagi kritik tajam sebagian kalangan bahwa badan-badan yang berwenang memberantas korupsi, KPK, Kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian, dalam sejumlah kasus justru menjadi pelaku, bahkan pengendali praktik korup. Perlu dicatat bahwa institusi-institusi tersebut juga merupakan pihak yang membongkar banyak perkara besar, sehingga penilaian yang adil menuntut kita membedakan antara oknum dan institusi. Namun frekuensi dan skala keterlibatan aparat penegak hukum yang tinggi membuat kepercayaan publik tergerus, dan menjadikan pertanyaan "siapa yang mengawasi para pengawas?" terasa semakin mendesak.

Rakyat Melarat, Pembangunan Tersendat, Utang Menggunung

Korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban. Setiap rupiah yang dicuri adalah rupiah yang tidak pernah sampai menjadi ruang kelas, puskesmas, jalan desa, atau lapangan kerja. Karena itu, potret dampak korupsi paling jujur dapat dibaca dari tiga angka: kemiskinan, kualitas pembangunan, dan utang negara.

Menurut Badan Pusat Statistik, penduduk miskin Indonesia per September 2025 tercatat 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta jiwa (BPS, 2026). Namun angka resmi ini menggunakan garis kemiskinan berbasis kebutuhan dasar yang sangat rendah. Bila memakai garis kemiskinan Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah-atas, yaitu 6,85 dolar AS per kapita per hari (PPP), maka 60,3 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 171,8 juta jiwa, tergolong miskin (CNBC Indonesia, 2026a). Selisih dua angka ini menyingkap kenyataan yang tidak nyaman: mayoritas rakyat Indonesia sesungguhnya hidup rentan, hanya selangkah dari kemelaratan, sementara ratusan triliun rupiah yang seharusnya mengangkat mereka justru menguap ke kantong para koruptor. Kerugian negara dari perkara timah saja (Rp300 triliun) melampaui total anggaran perlindungan sosial nasional dalam setahun.

Korupsi juga menggerogoti kualitas pembangunan dari dalam. Mark-up pengadaan berarti negara membayar mahal untuk barang murah, suap perizinan berarti proyek jatuh ke tangan yang tidak kompeten, dan kebocoran anggaran berarti infrastruktur dibangun di bawah standar, cepat rusak, lalu dianggarkan ulang, sebuah lingkaran setan yang membuat belanja pembangunan besar tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan rakyat. Dalam bahasa para pengkritik, inilah yang disebut "pembangunan nol besar": angka belanja terus naik, tetapi kesejahteraan riil nyaris tidak beranjak, karena sebagian nilai dari setiap proyek telah dipotong di meja-meja gelap sebelum menyentuh tanah.

Sementara itu, utang pemerintah terus mendaki. Per akhir Maret 2026, posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920 triliun, hampir menembus Rp10.000 triliun, atau setara 40,75 persen produk domestik bruto (CNBC Indonesia, 2026b; Kontan, 2026). Utang itu sendiri bukan dosa, banyak negara membangun dengan utang. Yang menjadikannya persoalan moral adalah kombinasinya dengan korupsi: negara meminjam atas nama rakyat, rakyat pula yang kelak membayar melalui pajak, tetapi sebagian dana yang dipinjam itu bocor ke tangan segelintir orang. Ketika program raksasa seperti MBG dibiayai di tengah defisit yang melebar dan kemudian terbukti dikorupsi triliunan rupiah, maka utang yang menggunung sesungguhnya sedang membiayai dua hal sekaligus: sedikit kesejahteraan, dan banyak kejahatan.

Retorika Tanpa Realisasi

Di hadapan persoalan segawat ini, para penguasa tidak pernah kehilangan kata-kata. Hampir di setiap kesempatan, pejabat tertinggi negara berpidato dengan lantang tentang tekad memberantas korupsi, memburu "maling-maling" uang rakyat, dan menutup segala kebocoran anggaran. Presiden secara berulang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas dan bahwa "setiap rupiah harus untuk kepentingan rakyat" (Sekretariat Negara, 2025).

Persoalannya, jarak antara retorika dan realisasi terasa lebar. Para pengkritik menilai bahwa pidato-pidato berapi-api itu kerap berhenti sebagai "omon-omon" belaka, istilah populer untuk menyebut janji yang tidak diikuti tindakan nyata. Kritik ini menajam ketika penguasa di satu sisi berjanji memberantas korupsi, tetapi di sisi lain melontarkan wacana "memaafkan" koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil curian, sebuah gagasan yang oleh banyak kalangan dinilai justru melemahkan efek jera dan mengaburkan pesan antikorupsi (KBR, 2025).

Pemerintah tentu membantah tuduhan sekadar beretorika. Sebagai bukti keseriusan, pemerintah menunjuk klaim penghematan uang negara, misalnya pernyataan bahwa sekitar Rp31,3 triliun berhasil "diselamatkan" untuk dialihkan ke perbaikan sekolah dan rumah rakyat (Sekretariat Negara, 2025), serta menunjuk deretan perkara besar yang tengah diproses. Namun bagi para pengkritik, ujian sesungguhnya bukanlah seberapa keras pidato atau seberapa besar angka yang diklaim, melainkan apakah reformasi struktural, seperti pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan penguatan independensi KPK, benar-benar dijalankan. Sejauh reformasi mendasar itu tertunda, tuduhan bahwa perang melawan korupsi lebih banyak berlangsung di podium ketimbang di lapangan akan sulit dibantah.

Solusi yang Menjelma Masalah Baru

Di sinilah paradoks yang menjadi inti tinjauan ini mengemuka paling jelas. Alih-alih menuntaskan akar masalah, yaitu korupsi, pemerintah menawarkan serangkaian program "pro-rakyat" berskala raksasa. Program-program ini secara retoris menyasar kesejahteraan rakyat, tetapi memiliki tiga ciri yang sama: dikendalikan secara terpusat oleh pemerintah, menyedot anggaran yang sangat besar, dan, celakanya, terbukti atau berpotensi kuat menjadi ajang korupsi baru. Sebagian pengamat menilai program-program semacam ini juga berfungsi mengalihkan perhatian publik dari kegagalan menuntaskan persoalan korupsi itu sendiri.

Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis adalah program unggulan dengan anggaran yang ditaksir mencapai sekitar Rp400 triliun untuk menyasar puluhan juta penerima manfaat (Transparency International Indonesia, 2025). Sejak awal, Transparency International Indonesia telah memperingatkan bahwa program ini "dikepung risiko korupsi sistemik": kerangka hukum yang lemah, pemilihan mitra pelaksana (SPPG) tanpa verifikasi transparan, proses pengadaan yang rawan mark-up, serta pengawasan yang minim (Transparency International Indonesia, 2025).

Peringatan itu terbukti. Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam program MBG dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun dan menjerat tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Modusnya antara lain penggelembungan harga pada pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan gizi, mulai dari puluhan ribu sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun hingga ribuan tablet, televisi, dan sepatu (Kejaksaan Agung, 2026; Hukumonline, 2026). Dengan demikian, program yang dirancang untuk mengenyangkan anak-anak Indonesia justru menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam waktu singkat.

Koperasi Desa Merah Putih

Pola serupa membayangi program Koperasi Desa Merah Putih, yang menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh desa. Skema pendanaannya, di mana desa mengambil pinjaman bank hingga miliaran rupiah per unit, dinilai sangat rawan. Lembaga kajian CELIOS menaksir potensi kebocoran anggaran mencapai Rp4,8 triliun, dengan titik-titik rawan mulai dari mark-up modal awal, koperasi fiktif, hingga penyalahgunaan oleh kepala desa dan aparat lokal (The Conversation, 2025; Suara.com, 2025).

Yang mengkhawatirkan, para pengamat melihat program ini mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru, yang terkenal dengan pelesetan "Ketua Untung Duluan" akibat penguasaan oleh elite. Sifatnya yang top-down dinilai bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai gerakan sukarela dari bawah. Bahkan disebutkan bahwa mayoritas kepala desa yang disurvei menolak skema pembiayaan ini karena menyadari besarnya risiko korupsi (Suara.com, 2025). Tak mengherankan bila muncul peringatan bahwa Koperasi Merah Putih bisa menjadi "bom waktu korupsi" seperti MBG (Kompas.com, 2026).

Sekolah Rakyat

Program Sekolah Rakyat, yang diposisikan sebagai strategi memutus rantai kemiskinan ekstrem melalui sekolah berasrama gratis, juga menuai catatan kritis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program ini berpotensi boros anggaran sekaligus menjadi ancaman bagi pendidikan yang berkeadilan, karena membangun jalur pendidikan paralel yang mahal alih-alih memperkuat dan memperbaiki sistem sekolah negeri yang sudah ada (ICW, 2025). Dengan pola pengelolaan terpusat dan anggaran besar, kekhawatiran akan celah penyelewengan mengikuti pola yang sama dengan dua program sebelumnya.

Benang Merah

Ketiga program di atas memperlihatkan benang merah yang sama. Semuanya adalah "solusi" yang diklaim pro-rakyat, semuanya dikendalikan pemerintah pusat, semuanya berbiaya sangat besar, dan semuanya telah terbukti atau berpotensi kuat menjadi lahan korupsi baru. Inilah inti dari paradoks "menyelesaikan masalah tanpa solusi": ketika masalah utama adalah korupsi, tetapi jawaban yang ditawarkan adalah program-program besar yang justru rentan dikorupsi, maka yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan penciptaan pintu masuk korupsi yang baru.

Mengapa "Solusi" Gagal Menyelesaikan Masalah

Mengapa pola ini terus berulang? Analisis atas rangkaian fakta di atas menunjukkan setidaknya tiga penjelasan yang saling terkait.

Pertama, ada kekeliruan diagnosis. Persoalan mendasar Indonesia bukanlah kekurangan program kesejahteraan, melainkan kebocoran pada setiap program akibat korupsi. Menambah program baru tanpa lebih dulu menutup kebocoran ibarat menuang air ke ember bocor: semakin banyak air (anggaran) yang dituang, semakin banyak pula yang menetes ke tangan yang salah. Solusi yang benar mestinya menambal embernya terlebih dahulu.

Kedua, program berskala besar yang dikelola terpusat dengan pengawasan lemah pada dasarnya menciptakan "kesempatan" dalam pengertian kriminologi. Teori fraud klasik mengajarkan bahwa kecurangan lahir dari pertemuan antara tekanan, rasionalisasi, dan kesempatan. Anggaran raksasa yang mengalir cepat, tanpa kerangka hukum yang matang dan tanpa pengawasan independen, adalah "kesempatan" dalam bentuknya yang paling murni, dan dalam budaya yang telah menormalkan korupsi, kesempatan itu hampir pasti dimanfaatkan.

Ketiga, ada dimensi ekonomi-politik. Program-program besar yang terpusat memberi penguasa dua hal sekaligus: panggung politik untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, dan aliran sumber daya yang dapat didistribusikan kepada jaringan pendukung. Dalam kerangka ini, program pro-rakyat berisiko berfungsi ganda, sebagai kebijakan sosial sekaligus instrumen patronase, sehingga insentif untuk benar-benar menutup celah korupsi menjadi lemah.

Ketiga penjelasan ini bertemu pada satu simpul: selama akar masalah, yaitu korupsi yang sistemik dan membudaya serta lemahnya penegakan hukum yang berintegritas, tidak dituntaskan, maka program sebaik apa pun di atas kertas akan berakhir sebagai bancakan. Inilah sebabnya "solusi" yang ditawarkan gagal menyelesaikan masalah; ia tidak pernah menyentuh sumber penyakitnya.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, korupsi di Indonesia telah mencapai taraf yang serius, kronis, dan sistemik, tercermin dari skor CPI yang stagnan di angka 37 (peringkat 99 dari 180 negara) dan dari rentetan perkara megakorupsi yang kerugiannya menembus ratusan triliun rupiah. Kedua, korupsi tidak lagi terbatas pada objek yang dikorupsi, tetapi telah menjangkiti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk aparat penegak hukum yang seharusnya memberantasnya, sebagaimana ditunjukkan oleh kasus suap peradilan dan keterlibatan pucuk pimpinan lembaga antikorupsi.

Ketiga, korupsi telah mengalami normalisasi kultural sehingga kejujuran justru menjadi anomali. Keempat, dampaknya nyata dan terukur: dengan ukuran Bank Dunia, sekitar 171,8 juta rakyat Indonesia tergolong miskin, kualitas pembangunan tergerus oleh kebocoran di setiap mata rantai anggaran, dan utang pemerintah mendaki hingga hampir Rp10.000 triliun, utang yang dipikul rakyat sementara sebagian manfaatnya dicuri. Kelima, respons penguasa sejauh ini lebih kuat pada tataran retorika ketimbang reformasi struktural. Keenam, yang paling menjadi inti tinjauan ini, "solusi" yang ditawarkan pemerintah berupa program-program pro-rakyat berbiaya besar justru berulang kali menjelma menjadi ajang korupsi baru, sehingga negara tampak sibuk menyelesaikan masalah tanpa pernah benar-benar menawarkan solusi atas akar persoalannya.

Dengan kata lain, Indonesia tidak kekurangan program, anggaran, maupun pidato. Yang kurang adalah keberanian dan konsistensi untuk menuntaskan akar masalahnya lebih dulu: menegakkan hukum tanpa pandang bulu, membangun kembali integritas kelembagaan, dan memutus rantai budaya permisif terhadap korupsi.

Langkah yang Dapat Ditempuh

Berdasarkan analisis di atas, sejumlah langkah berikut dapat dipertimbangkan pemerintah dan pembuat kebijakan. Saran-saran ini disusun dari yang bersifat struktural-preventif hingga yang bersifat represif, disertai catatan atas perdebatan yang menyertainya.

  1. Sahkan dan jalankan Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan undang-undang ini telah mangkrak bertahun-tahun meski masuk Program Legislasi Nasional. Pengesahannya akan memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan secara lebih efektif, bahkan melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture), dan menjadi tulang punggung strategi pemiskinan koruptor (Tempo.co, 2025; DPR RI, 2026).
  2. Prioritaskan pemiskinan koruptor. Alih-alih hanya menjatuhkan hukuman badan yang ringan, negara perlu memaksimalkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, denda, dan perampasan aset sehingga korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan. Efek jera ekonomi ini banyak dinilai lebih menyasar motif utama korupsi, yaitu keuntungan finansial, dibandingkan hukuman badan semata.
  3. Perkuat independensi dan integritas lembaga penegak hukum. Pemulihan kewenangan dan independensi KPK, pembenahan sistem pengawasan hakim dan jaksa, serta mekanisme "mengawasi para pengawas" yang kredibel adalah prasyarat agar penindakan tidak berhenti pada oknum kecil.
  4. Bangun pencegahan sejak desain program. Setiap program berskala besar wajib memiliki kerangka hukum yang matang, mekanisme pengadaan yang transparan dan berbasis data, audit berkala yang dipublikasikan, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan, sebagaimana direkomendasikan untuk program MBG (Transparency International Indonesia, 2025).
  5. Tegakkan transparansi anggaran dan digitalisasi. Keterbukaan data anggaran secara real-time dan sistem pembayaran non-tunai mempersempit ruang penggelembungan harga dan transaksi gelap.
  6. Lindungi pelapor (whistleblower) dan pulihkan norma antikorupsi. Penindakan hukum perlu dibarengi pendidikan integritas dan perlindungan bagi mereka yang berani melawan arus, agar kejujuran tidak lagi menjadikan seseorang "orang asing" di lingkungannya.

Penutup

Indonesia berdiri di persimpangan yang sudah terlalu lama ditundanya. Selama masalah utama, yaitu korupsi, tidak dijadikan titik tolak setiap kebijakan, maka program sebaik apa pun akan terus berubah menjadi masalah baru. Menyelesaikan masalah tanpa menyentuh akarnya bukanlah solusi, melainkan penundaan yang mahal. Jalan keluarnya tidak terletak pada menambah program atau memperkeras pidato, melainkan pada keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, memiskinkan koruptor, memulihkan integritas lembaga, dan merebut kembali norma yang telah terbalik, agar kelak tidak korupsi bukan lagi dianggap "tidak asyik", melainkan menjadi satu-satunya cara yang wajar untuk mengabdi kepada rakyat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Opini

Kedokteran Nommensen Bersama Mahasiswa Culs Republik Ceko Berbagi Kasih Di Panti Asuhan Talenta Delpita

Opini

IMUNITAS DAN PENYAKIT OTOIMUN : Aspek Biomedis dan Good Governance, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG, Dekan Fakultas Kedokteran Nommensen Medan

Opini

Tingkatkan Mutu Secara Global, Kedokteran Nommensen Bersiap Meraih Akreditasi Internasional IAAHEH Tahun 2027

Opini

Fakultas Kedokteran Nommmensen Terima Kunjungan Studi Banding Mahasiswa Universitas Of California Los Angeles (UCLA) Amerika Serikat

Opini

SELAT HORMUZ DAN UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN Jalur Strategis Peradaban, Misi Diakonia dan Panggilan Pro Deo et Patria, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG (Dekan FK Nommensen Medan)

Opini

Wabah Hantavirus pada Kapal Pesiar di Atlantik Selatan Laporan Situasi WHO dan Implikasinya bagi Kewaspadaan Global, Oleh: Dr. dr. Leo Simanjuntak, SpOG