Depok, sebuah kota yang seharusnya menjadi representasi miniatur Indonesia dengan segala kemajemukannya, kini kembali menghadapi ujian berat. Isu penolakan pembangunan gereja di Cilodong bukan sekadar sengketa perizinan bangunan biasa. Ini adalah tamparan keras bagi fondasi Pancasila dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang kita junjung tinggi. Peristiwa ini dengan jelas menunjukkan bagaimana narasi intoleransi masih mengakar kuat, bahkan di tengah janji-janji kebangsaan tentang kebebasan beragama tanpa perbedaan.
Penolakan pembangunan gereja di Cilodong ini secara terang-terangan mengkhianati semangat keadilan sosial dan persatuan Indonesia. Bagaimana mungkin kita bicara persatuan jika hak dasar beribadah bagi sebagian warga negara justru diberangus? Bagaimana kita bisa mengklaim sebagai bangsa yang berketuhanan jika praktik-praktik intoleransi dibiarkan tumbuh subur, bahkan didukung oleh apatisme atau kelalaian pihak berwenang?
Dalih Perizinan: Topeng bagi Sentimen
Pancasila dan UUD 1945: Pilar Kebebasan Beragama yang Diabaikan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, secara eksplisit menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya pada:
Pasal 28E ayat (1): "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Pasal 28E ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Pasal 29 ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Ini bukan sekadar pasal di atas kertas, melainkan jiwa bangsa yang telah disepakati oleh para pendiri negara. Ketika pembangunan rumah ibadah bagi suatu agama ditolak, apalagi dengan dalih yang seringkali mengada-ada dan sarat sentimen mayoritas-minoritas, maka sejatinya kita sedang merobek-robek amanat luhur Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri.
Seringkali, isu perizinan menjadi alat ampuh untuk menghambat pembangunan rumah ibadah non-Muslim. Persyaratan yang berbelit, penolakan "atas nama warga sekitar" yang tidak representatif, hingga tekanan dari kelompok-kelompok intoleran, seolah menjadi skenario umum. Apakah benar ini hanya soal teknis perizinan, ataukah ini adalah topeng yang digunakan untuk menyembunyikan sentimen anti-keberagaman?
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Depok, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak beribadah setiap warganya terjamin, tanpa diskriminasi. Jika ada penolakan, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi dialog, menegakkan aturan yang adil, dan memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi proses perizinan dengan motivasi intoleran. Membiarkan penolakan ini berlarut-larut, apalagi memihak pada tekanan mayoritas yang diskriminatif, sama saja dengan melegitimasi praktik intoleran