jurnalpemerintahan.com -Mataram, - Ratih Mutiara Louk Fanggi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Mataram periode 2026"2030. Ia menang dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Hotel Lombok Raya, Sabtu (11/4/2026)
Dalam pemilihan yang diikuti 116 suara anggota, Ratih meraih 63 suara. Ia unggul atas Yeni Lailatun yang memperoleh 48 suara dan I GD. Karya dengan dua suara. Tiga suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Ketua pimpinan sidang, Muhamad Arif, menetapkan hasil tersebut secara resmi.
“Kami menetapkan Ratih Mutiara Louk Fanggi sebagai Ketua DPC PERADI SAI Mataram,” tegasnya.
Ratih menyebut kemenangan itu sebagai hasil kerja kolektif anggota yang menginginkan perubahan dalam tubuh organisasi. Ia menegaskan komitmen untuk membenahi tata kelola serta memperkuat kemandirian organisasi.
Salah satu langkah awal yang disiapkan yakni pembentukan sekretariat mandiri, termasuk mendorong pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara mandiri oleh anggota.
“Terimakasih atas perjuangan kolektif gerbong perubahan,” kata dia singkat.
Sebagai informasi, Ratih mengusung visi “PERADI SAI Mataram #MANTAP” yang menekankan integritas, profesionalisme, dan penguatan wibawa advokat di tengah dinamika layanan hukum modern.
Visi tersebut dijabarkan dalam enam misi utama: Modern, Akuntabel, Networking, Transparan, Akomodatif, dan Progresif.
Untuk merealisasikannya, Ratih menyiapkan 10 program prioritas yang menyasar penguatan internal dan eksternal organisasi. Di internal, fokus diarahkan pada pembenahan tata kelola keuangan yang transparan, peningkatan kapasitas advokat melalui pelatihan dan workshop, serta penguatan sistem organisasi.
Melalui program “PERADI Care”, penguatan advokat muda akan dilakukan melalui mentoring, klinik konsultasi, hingga pemberian beasiswa dan penghargaan.
Sementara itu, program “PERADI Watch” diarahkan untuk merespons isu hukum melalui forum diskusi dan kajian ilmiah. Pembentukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) juga menjadi prioritas guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Ratih juga mendorong digitalisasi organisasi melalui penguatan media sosial, penyediaan konten edukasi hukum, serta transparansi kegiatan.
Selain itu, penguatan jejaring dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum menjadi strategi untuk meningkatkan peran Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Mataram di tingkat regional. (*)