jurnalpemerintahan.com -Medan, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator Wilayah I Sumatera Utara â€" Nanggroe Aceh Darussalam (Korwil I Sumut-NAD) melayangkan kritik keras terhadap PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE). Perusahaan pengembang proyek energi tersebut didesak untuk segera melunasi seluruh kewajiban ganti rugi dan kompensasi lahan milik masyarakat serta lima kelompok tani di Tapanuli Selatan.
Adapun kelompok tani yang menuntut haknya meliputi Harapan Makmur, Saroha, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Hubungan keperdataan antara para pemilik lahan dan pihak perusahaan telah berjalan sejak tahun 2016 melalui Akta Pelepasan Tanah dengan Ganti Rugi guna pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Korwil I PP GMKI Sumut-NAD menegaskan bahwa pengabaian yang berlarut-larut atas hak keperdataan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan ruang hidup warga lokal.
"Pembangunan proyek energi tidak boleh berjalan dengan cara merampas atau menunda hak-hak dasar masyarakat. Hak atas tanah dan kompensasi tumbuh-tumbuhan adalah hak mutlak pemilik lahan yang dilindungi undang-undang," tegas Chrisye Sitorus PP GMKI Korwil I Sumut-NAD .
PP GMKI Korwil I Sumut-NAD menyoroti empat poin penting terkait penundaan kewajiban oleh PT NSHE Wanprestasi Perjanjian Perdata (Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata): Akta Pelepasan Tanah tahun 2016 mengikat PT NSHE sebagai undang-undang. Penundaan pembayaran ganti rugi tapak tower, akses jalan, hingga pemangkasan tanaman merupakan bentuk ingkar janji. Pelanggaran Regulasi Ketenagalistrikan (UU No. 30/2009 jo. Permen ESDM No. 13/2021): Aturan secara tegas mewajibkan pengembang memberikan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas atau Right of Way (ROW) jalur SUTET.
Perlindungan Hak Konstitusional (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945) Negara menjamin hak milik pribadi warga, sehingga pemanfaatan lahan secara fisik tanpa pemenuhan ganti rugi yang adil tergolong tindakan sewenang-wenang.
Opsi Konsinyasi Pengadilan (Pasal 1404 KUHPerdata jo. Pasal 42 UU No. 2/2012): Jika terdapat perselisihan teknis, PT NSHE diwajibkan secara sah menitipkan dana ganti rugi (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bukan membiarkan status pembayaran menggantung tanpa kejelasan.
Sikap dan Langkah Lanjutan GMKI
PP GMKI Korwil I Sumut-NAD mendesak jajaran Direksi PT NSHE untuk segera membayarkan seluruh kewajiban finansial tersebut secara langsung dan transparan kepada lima kelompok tani terdampak. Apabila terjadi kendala administratif, perusahaan diminta segera melimpahkan dana tersebut melalui prosedur konsinyasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Selain itu, GMKI meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, BPN/ATR, dan Kementerian ESDM untuk turun tangan mengevaluasi serta mengaudit proses pembebasan lahan PT NSHE.