jurnalpemerintahan.com -JAKARTA â€" Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) masa bakti 2025-2027 secara tegas menyatakan sikap atas konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Perseteruan yang melibatkan Anak Adat Rante Balla dengan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Areaâ€"yang terafiliasi dengan PT Indika Energy Tbkâ€"dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat adat setempat.
PP GMKI mendesak pihak perusahaan, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kemelut ini tanpa merugikan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Dalam pernyataan resminya, PP GMKI menyoroti empat poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti demi mencegah konflik horizontal dan jatuhnya korban yang lebih masif.
Desakan Penyelesaian Sengketa Lahan secara Adil
PP GMKI meminta dengan tegas agar PT Indika Energy Tbk, melalui anak usahanya, segera menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini sangat merugikan Anak Adat Rante Balla. Berdasarkan laporan masyarakat, kehadiran perusahaan yang awalnya diharapkan pada tahun 1995 mampu membawa kesejahteraan, membuka lapangan kerja, dan membangun desa, justru berujung pada ancaman kehilangan tanah warisan leluhur.
Kini, orientasi perusahaan dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal, di mana kepentingan akumulasi modal dan keuntungan sepihak lebih diutamakan, mengabaikan hak fundamental masyarakat adat atas tanah mereka. PP GMKI menegaskan bahwa investasi di daerah mana pun di Indonesia harus membawa dampak positif bagi warga lokal, bukan justru merampas ruang hidup dan menyingkirkan mereka dari kampung halamannya sendiri.
Hentikan Upaya Adu Domba antara Anak Adat dan Buruh Perusahaan
Dalam dinamika konflik yang memanas, PP GMKI mencium adanya indikasi adu domba yang berpotensi memicu konflik horizontal berdarah di Rante Balla. Oleh karena itu, PP GMKI memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar jangan pernah mencoba mengadu domba Anak Adat Rante Balla dengan para buruh atau pekerja perusahaan.
Persoalan ini adalah ranah sengketa antara pemilik hak ulayat atau tanah adat dengan manajemen perusahaan pengelola tambang. Para pekerja tambang yang mayoritas juga mencari nafkah tidak boleh dijadikan tameng hidup atau alat untuk membenturkan sesama warga sipil. PP GMKI menyerukan solidaritas kelas pekerja dan masyarakat adat untuk tidak terprovokasi oleh narasi-narasi menyesatkan yang sengaja diciptakan untuk memecah belah persatuan masyarakat di Kabupaten Luwu.
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan SKT oleh Polda Sulawesi Selatan
Salah satu akar masalah terbesar dalam konflik ini adalah dugaan kuat adanya mafia tanah. Masyarakat Rante Balla mengadukan bahwa sekitar 90 persen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh perusahaan dalam proses pembebasan lahan diduga palsu atau tidak sesuai dengan kepemilikan riil di lapangan. Modus operandi yang dilaporkan melibatkan pencantuman pihak tertentu sebagai penggarap, lalu dibuatkan SKT melalui oknum kepala desa, yang kemudian dijadikan dasar pencairan dana pembebasan lahan oleh oknum perusahaan.
Terkait hal ini, PP GMKI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu bagi siapa saja yang diduga kuat melanggar hukum atas pemalsuan SKT ini. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, menyentuh seluruh aktor intelektual dan pelaksana di lapangan.
Hal ini sejalan dengan hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026. Dalam dokumen kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI telah secara resmi meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Secara spesifik, DPR juga meminta pendalaman terhadap proses pembayaran kompensasi kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan laporan dari Anak Adat Rante Balla Menggugat. Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sulsel mengevaluasi proses penanganan perkara pada Polres Luwu guna mengungkap seluruh pelaku, pihak yang menyuruh, mengendalikan, serta oknum yang terlibat. Oleh karena itu, PP GMKI menuntut Polda Sulsel menjalankan rekomendasi tersebut dengan transparan dan profesional. Dugaan pemalsuan, penipuan, maupun perbuatan pidana lainnya tidak boleh dikaburkan atau dibelokkan ke ranah perdata semata.
Hentikan Proses Penambangan Sebelum Ganti Rugi Selesai
Sebagai bentuk kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, PP GMKI menuntut agar seluruh proses operasional penambangan diberhentikan sementara waktu sebelum urusan ganti rugi lahan benar-benar selesai dan tuntas. Sangat tidak etis dan berpotensi melanggar hukum apabila perusahaan terus mengeksploitasi kekayaan alam di atas tanah yang status kepemilikannya masih disengketakan secara masif oleh masyarakat adat.
Tuntutan penghentian operasional ini memiliki legitimasi yang kuat. Komisi III DPR RI dalam RDPU-nya secara eksplisit telah meminta PT Masmindo Dwi Area untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang dipersengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing (pemilik SKT-A atas nama Bustam Titing, Alex Reba Titing, Lin Titing Octovin, dan Yonathan Titing) hingga tercapainya kesepakatan.
PP GMKI menekan perusahaan untuk mematuhi kesimpulan institusi negara tersebut. Selama audit SKT, verifikasi riwayat penguasaan tanah, dan mediasi belum selesai, tidak boleh ada satu pun alat berat yang merusak tanah adat Rante Balla. Selain itu, DPR RI juga telah meminta Polda Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu untuk memfasilitasi proses mediasi secara transparan dan berkeadilan dengan memedomani undang-undang. PP GMKI akan terus mengawal jalannya mediasi ini agar tidak ada intimidasi terhadap warga.
Sebagai penutup, PP GMKI 2025-2027 juga mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya, serta menuntut penarikan aparat yang berlebihan di lokasi konflik guna menjamin rasa aman warga. DPR RI juga telah meminta Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jajaran Polres guna menghindari tindakan represif serta menjamin perlindungan keamanan masyarakat di lokasi konflik agraria.
Investasi sejatinya adalah instrumen untuk menghadirkan kemakmuran, bukan mesin pengeruk kekayaan yang meninggalkan air mata dan penderitaan bagi masyarakat adat. PP GMKI akan terus berdiri bersama Anak Adat Rante Balla hingga keadilan yang sejati terwujud di tanah leluhur mereka.