jurnalpemerintahan.com -Jakarta - Beredar potongan video dari saudara Saiful Mujani, pendiri Research and Consulting atau SMRC di media sosial, yang isinya mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto secara inkonstitusional.
Menurut Ketum GMKI, Prima Surbakti, pernyataan Pendiri SMRC, Saiful Mujani merupakan bentuk penghasutan dan bisa dianggap sebagai anti demokrasi dan ajakan makar.
"GMKI mengajak masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi. Informasi yang disebarkan secara sepihak hanya untuk menciptakan kegaduhan publik demi kepentingan tertentu" ujar Prima Surbakti.
Sebagai negara hukum, proses ketatanegaraan, termasuk mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara rigid dan sakral okeh konstitusi.
Prima Surbakti menyampaikan, dalam UUD 1945 pasal 7A dan 7B, Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum spesifik, seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.
Lebih lanjut, mekanisme dan proses pemberhentian Presidennya sifatnya berlapis dan transparan melalui tahapan usulan DPR, uji materil MK, dan keputusan akhir oleh MPR.
"Pernyataan dari Saiful Mujani bukan tindakan konstitusional, melainkan mengarah perbuatan makar dan melawan UUD 1945" ucap Prima Surbakti
Ketum GMKI, Prima Surbakti, mengajak seluruh elemen bangsa baik masyarakat, pejabat negara dan elit politik untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, tidak melakukan politisasi SARA dan menjaga stabilitas nasional ditengah ketegangan geopolitik.
"Ditengah ketegangan politik global, harus memberikan masukan dan masukan konstruktif kepada Presiden, bukan melakukan penghasutan dan gerakan anti demokrasi" ucap Prima Surbakti
Lebih lanjut, fokus utama negara yaitu penegakan hukum terhadap korporasi yang merugikan kekayaan negara, pembersihan birokrasi yang membangkang, dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
"Kita jaga persatuan dan nalar kritis yang bertanggung jawab di atas kepentingan politik praktis" tutup Prima Surbakti