PERMAHI Ajukan Amicus Curiae, Dorong Putusan Berkeadilan dalam Kasus ART di Bengkulu

Redaksi

jurnalpemerintahan.com -Bengkulu, Selasa 21 April 2026 " Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia melalui Yongqie Vhikran Zambora secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Kota Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Refpin Akhjaina Juliyanti.

Yongqie menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim. Sebaliknya, langkah ini merupakan kontribusi akademik untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara secara objektif.

“Amicus Curiae hadir sebagai sahabat pengadilan"sebuah pengingat agar majelis hakim memutus perkara dengan keyakinan penuh, berlandaskan fakta-fakta persidangan yang terungkap,” ujar Yongqie.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran strategis mahasiswa hukum dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap berada pada koridor keadilan.

“Ini adalah upaya hukum yang dapat kami lakukan sebagai organisasi mahasiswa hukum. Kami berharap majelis hakim menggunakan kebebasan yang dimiliki untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yongqie menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam memutus perkara tersebut.

“Kami percaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpegang teguh pada fakta serta keyakinan yang utuh, demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan peristiwa kekerasan fisik yang terjadi pada Agustus 2025. Peristiwa tersebut diketahui oleh pelapor, Ayu Lestari, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ia menemukan luka lebam pada tubuh anaknya, Aristama, ketika sedang dimandikan. Berdasarkan keterangan korban, luka tersebut diduga akibat cubitan yang dilakukan oleh terdakwa.

Menutup pernyataannya, Yongqie mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan dan mendukung majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berlandaskan hati nurani.

“Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan keadilan. Mari kita kawal bersama,” pungkasnya

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait