Tim penasihat hukum Surya Indriani Pardede dan Ani Pardede meminta seluruh pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan hubungan hukum apa pun dengan PT Hotel Danau Toba International (PT HDTI), seiring dengan masih berlangsungnya proses hukum terkait kepengurusan perusahaan tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul sengketa hukum atas keputusan Dewan Komisaris yang telah memberhentikan Surya dan Ani dari jabatan mereka sebagai Pejabat Sementara Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT HDTI. Pemberhentian itu dilakukan sebelum digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 23 Juni 2025.
“Proses hukum terhadap pemberhentian klien kami masih berjalan. Untuk mencegah timbulnya konflik hukum lebih lanjut, kami mengimbau agar pihak-pihak seperti penyewa, pemasok, bank, pejabat pemerintahan, maupun rekanan kontraktor tidak melakukan hubungan hukum apa pun dengan PT HDTI hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ojak Nainggolan, SH, MH, yang didampingi oleh Rio Girsang, SH, MH, dan Immanuel Sembiring, SH, MH, saat memberikan keterangan di Medan, Senin (23/6/2025).
Gugatan hukum atas pemberhentian tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam gugatannya, Surya dan Ani meminta agar keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan mereka dibatalkan, karena dilakukan sebelum RUPS dan dinilai melanggar prosedur hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami ingin menegaskan bahwa posisi kepengurusan PT HDTI saat ini masih disengketakan. Maka, tindakan hukum apa pun yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak-pihak yang baru berisiko tidak sah secara hukum,” tegas Ojak.
Tim hukum menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak klien mereka.
Sebagai catatan, PT Hotel Danau Toba International merupakan perusahaan perhotelan yang didirikan oleh pengusaha legendaris Alm. TD Pardede. PT HDTI dikenal sebagai pionir dalam pengembangan industri perhotelan modern di Sumatera Utara, dan telah mengelola beberapa aset properti penting, termasuk Hotel Danau Toba Internasional di Kota Medan.
Perusahaan ini juga baru saja kehilangan tokoh sentralnya, Presiden Direktur Johny Pardede, yang wafat di Jakarta pada 15 Mei 2024 dalam usia 70 tahun.