Padang " Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Padang menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (27/7/2025). Aksi sekelompok massa yang membubarkan secara paksa ibadah di sebuah rumah doa dan disertai kekerasan dinilai sebagai tindakan yang melukai semangat keberagaman dan nilai-nilai kemanusiaan.
Insiden bermula dari pesan ancaman yang dikirimkan kepada Pdt. F. Dachi, M.Th, pendeta GKSI Anugerah Padang, yang menyatakan akan memutuskan aliran listrik ke rumah doa. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan massa dari RW 09 RT 03 datang dan meneriakkan pembubaran ibadah, memecahkan kaca, merusak properti rumah doa, bahkan menendang anak kecil serta membawa senjata tajam.
Padahal, rumah doa tersebut bukanlah gereja resmi, melainkan tempat ibadah yang telah dijamin keberadaannya oleh struktur RT, RW, serta para Niniak Mamak setempat. GMKI Padang menilai bahwa tindakan massa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai hidup bersama yang telah lama dijunjung di Kota Padang.
Ketua GMKI Padang, Totop Gabe, menegaskan bahwa empati yang disampaikan Pemerintah Kota Padang harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. “Kami menghargai adanya mediasi yang sudah dilakukan dan kehadiran Wali Kota serta unsur Forkopimda. Namun kami mendesak agar tidak berhenti pada mediasi saja. Harus ada penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan,” ujarnya.
GMKI Padang juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses para pelaku anarkis secara transparan dan adil. Selain itu, mereka juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Padang yang telah menyatakan akan memfasilitasi proses trauma healing bagi anak-anak yang terdampak.
“Kota Padang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, bukan malah menjadi kota yang intoleran,” tegas Totop Gabe.
GMKI Padang menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar tidak terjadi pembiaran terhadap tindakan kekerasan berbasis intoleransi di masa depan.