Dugaan "Persekongkolan" Tender Jalan di Pematangsiantar: adanya keberpihakan dan ketidaktransparansian Pokja

Redaksi

jurnalpemerintahan.com -Tabir gelap menyelimuti lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPW HARI) Sumatera Utara secara resmi membongkar adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam tender pembangunan Outer Ring Road STA 14+850 s/d 15+315 (Kode Lelang 10122532000).

Ketua DPW HARI SUMUT, Mhd Khairuddin Hasibuan, menuding Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar sengaja melakukan tindakan diskriminatif untuk menyingkirkan peserta tertentu demi memuluskan jalan bagi rekanan yang diduga telah "dikondisikan".

Sorotan utama Khairuddin tertuju pada digugurkannya CV Bukit Batu Arang. Perusahaan tersebut didepak dari persaingan dengan alasan yang dinilai sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum kuat dalam dokumen pemilihan. Pokja mempermasalahkan detail administratif pada dokumen sewa alat Total Station serta menuntut bukti pelunasan alat AMP, meski peserta sudah melampirkan Akta Jual Beli (AJB) Notaris.

"Ini adalah potret buruk birokrasi pengadaan kita. Pokja seolah-olah bertindak sebagai 'pencari kesalahan' bukan sebagai 'evaluator objektif'. Akta Jual Beli di hadapan Notaris adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum di negeri ini. Mengapa Pokja membuat syarat tambahan yang tidak ada di dokumen tender? Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021," tegas Khairuddin Hasibuan kepada awak media.

Ia menambahkan, tindakan Pokja yang enggan melakukan klarifikasi atas keraguan dokumen membuktikan adanya niat tidak baik (mens rea) untuk menutup ruang transparansi.

Penawaran Terendah Justru Dibuang.Hal yang paling memicu kecurigaan adalah fakta bahwa CV Bukit Batu Arang merupakan peserta dengan penawaran harga terendah, yakni Rp5,59 miliar dari pagu anggaran Rp6,99 miliar. Dengan menggugurkan perusahaan ini, negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk menghemat anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

"Negara dirugikan secara nyata jika penawaran yang lebih efisien digugurkan hanya karena alasan administratif yang tidak substansial. Kami menduga ada persengkongkolan untuk memenangkan perusahaan dengan harga yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal potensi kerugian keuangan negara," lanjut Khairuddin.

Merespons temuan ini, DPW HARI SUMUT tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan laporan resmi ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Khairuddin mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh anggota Pokja dan oknum pejabat terkait di Dinas PUTR.

"Kami sudah sampaikan bukti-bukti awal ke Kejaksaan. Kami minta Pidsus Kejari Pematangsiantar jangan main mata dalam kasus ini. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sangat jelas mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara harus ditindak tegas," tandasnya.

Menutup pernyataannya, Khairuddin menegaskan bahwa DPW HARI SUMUT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau proses fisik di lapangan jika proyek tetap dipaksakan berjalan dengan pemenang yang dianggap bermasalah.

"Infrastruktur jalan ini untuk rakyat, dibayar dengan uang rakyat. Jangan dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum Pokja yang bermental makelar proyek. Kami akan kawal ini sampai ke titik darah penghabisan agar keadilan dalam dunia usaha di Pematangsiantar tetap tegak," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Diketuai Oleh Pdt. Pintor M. Sitanggang, Ph.D, STT HKBP Seminarkan Penelitian Spirit Pendirian Tugu Parsadaan Marga Batak Toba

Berita

Lantik Wakil Rektor I, II, III, dan IV, Rektor Tegaskan WR Harus bisa Berinovasi

Berita

Wali Kota Pematang Siantar: Mahasiswa UHN PS Harus Jadi Agen Perubahan

Berita

HUT THPS ke-86, Rahmat Shah Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Keseimbangan Alam

Berita

Pelindo I Sumut Berikan Bantuan CSR ke UHN Pematang Siantar

Berita

Perdana, UHN Pematang Siantar Wisuda 791 Sarjana