Sebagai Wakil Rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat sudah seharusnyalah Melalui Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dapat mewujudkan Rencana kerja DPRD yang Strategis Responsif dan berdampak bagi kehidupan Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai, dan Melalui Tindak Lanjut Supervisi Gubernur dapat mendorong PERBAIKAN dan mencegah penyimpangan. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis yang juga pernah menjabat anggota DPRD Toba ini saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis DPRD Serdang Bedagai di Hotel Wings baru baru ini, (15/12/2025).
Dr. Amran Manurung, M.Si Lulusan S2 UNDIP Semanrang dan Doktor PWD USU ini menegaskan bahwa Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD melalui Rencana Kerja (Renja) bertujuan untuk memastikan lembaga legislatif daerah menjalankan perannya secara Efektif, Transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah . Renja ini DPR berpungsi sebagai panduan operasional dalam melaksanakan tiga fungsi utama : Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, tegas Amran Manurung.
Masih menuurt Amran manurung, DPRD harus paham bahwa Penyusunan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), dan juga Penguatan hak INISIATIF. Kemudian Mekanisme Tata Kerja harus Memastikan pembentukan Perda mengikuti mekanisme yang tertuang dalam tata tertib DPRD agar legalitasnya terjamin. Dalam hal Penajaman Pembahasan RAPD : DPRD memiliki kewenangan substantif untuk menyetujui, mengubah dan menolak RAPBD. Kemudian hak yang lain seperti, Prinsip Checks and Balances, menggunakan Renja mengontrol pengelolaan keuangan transparan dan mencegah salah alokasi dana investasi. Penting Sinkronisasi dengan Aspirasi yakni, Mengintegrasikan hasil serapan aspirasi masyarakat (pokok pokok pikiran) kedalam kebijakan keuangan daerah Pengawasan berbasis Kinerja : Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Perda, kebijakan Pemerintah daerah dan realisasi secara berkala, tegas Amran Manurung.
Masih menuurt Amran Manurung, ada hal yang sangat urgen seperti Pemamfaatan hak-hak Dewan : Mengoptimalkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat jika diperlukan. Tetapi ada hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh DPRD seperti KEMAMPUAN LEGAL DRAFTING : Anggota Dewan sering kurang memiliki kemampuan teknis dan pengakuan hukum yang memadai untuk menyusun Raperda berkualitas, KURANGNYA STAF AHLI : Minimnya staf ahli yang berkompeten (backing staff) yang menyebabkan ketergantungan pada informasi dari eksekutif dan kurangnya analisis mendalam, SARANA DAN PRASARANA : Perpustakaan dan bahan Referensi yang terbatas yang dapat menghambat Tugas Legislasi
Kemudian pada saat yang sama ada juga TANTANGAN PROSES DAN KEMITRAAN seperti, DOMINASI EKSEKUTIF : Usulan Raperda seringkali didominasi Eksekutif, sementara DPRD cenderung pasif karena kurangnya Inisiatif.. kedua, PROSES PEMBAHASAN TERTUTUP : Pembahasan Raperda bisa dilakukan secara diam-diam atau ditempat yang tidak biasa, tanpa transparan dan partisipasi publik yang memadai. Ketiga, KEMITRAAN TIDAK SEIMBANG : Sulit menjaga keseimbangan dengan Eksekutif dalam pembahasan Perda, tegas
Amran Manurung lagi.
Di akhir paparannya
Amran Manurung menegaskan bahwa Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam menindaklanjuti supervisi Gubernur, dilakukan melalui penguatan peran pengawasan, anggaran dan legislasi untuk memastikan tata kelola Pemerintah daerah yang efisien dan sesuai dengan rencana. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin penyelenggaraan otonomi daerah berjalan efektif, tegas
Amran Manurung lagi.